• Senin, 22 Desember 2025

Prof Laksanto Ungkap RJ Vs Kearifan Lokal Tantangan Dualisme Hukum

Photo Author
- Minggu, 14 September 2025 | 09:44 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Ubhara Jaya, Prof Laksanto Utomo. (KONTEKS.CO.ID/ist
Guru Besar Ilmu Hukum Ubhara Jaya, Prof Laksanto Utomo. (KONTEKS.CO.ID/ist
KONTEKS.CO.ID – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof Laksanto Utomo, mengatakan,terdapat tantangan yang perlu dicarikan solusi untuk menjadikan kearifan lokal sebagai basis restorative justice (RJ) nasional.

"Tantangannya bagaimana mengintegerasikan RJ berbasis kearifan lokal dalam sistem hukum nasional," katanya dalam seminar nasional bertajuk "Restorative Justice: Konsep, Implementasi, dan Potensi Permasalahan" di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Bekasi, akhir pekan ini.

Menurutnya, ini perlu dicarikan jalan keluar karena kerifan lokal ini mempunyai kesamaan dengan skema RJ.
 

Prof Laks mengungkapkan, tantangan ini muncul karena Indonesia kaya akan kearifan lokal. 

"Standardisasi RJ yang berbasis kearifan lokal sangat beragam dan sulit distandarkan di tingkat nasional," katanya. 
 
Selain itu, adanya dualisme hukum, yakni hukum positif dan hukum adat, meskipun hukum positif mengakui keberadaan hukum adat. 
 
Baca Juga: PSI Ingatkan Kejati DKI, Penerapan RJ dalam Kasus Mario Dandy Salah Kaprah 

"Dualisme hukum, hukum positif versus hukum adat yang sering dan acap kali berbenturan," ujarnya.
 
Kemudian, lanjut Laksanto, ada sejumlah hal yang disampaikan pegiat gender dan hak asasi manusia (HAM).
 
"Dalam beberapa praktik adat, masih ada risiko bias patriarki atau diskriminasi," katanya

Kendala selanjutnya, untuk kepastian praktik adatnya kadang sulit diterjemahkan dalam kerangka nasional.
 
Baca Juga: Lontarkan RJ Mario Cs, Pakar Hukum: Kajati DKI Kurang Piknik
 
"Dari kacamata sosiologi bahwa kans sosial mengembalikan keseimbangan di Indonesia sangat sejalan sebetulnya dengan nilai kearifan lokal dan hukum adat," katanya.

Menurut Prof Laks, integerasi RJ berbasis kearifan lokal ini sangat penting untuk mengintegrasikan RJ berbasis kearifan lokal.

 "Serta dalam sistem hukum nasional untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan serta perlindungan asasi manusia," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X