Konstitusi, tambahnya, menjamin kebebasan berpendapat masyarakat termasuk menyampaikan aspirasi asalkan sesuai dengan koridor.
Namun, jika penyampaian tersebut disertai perbuatan rusuh, merusak fasilitas umum, maka para pelaku tersebut harus diproses hukum.***
Artikel Terkait
Menteri Pigai Ungkap Kisah Pribadi, Tak Memiliki Istri Tapi Punya 3 Pacar Selama 13 Tahun
Natalius Pigai Luruskan Pernyataan Punya 3 Pacar Selama 13 Tahun
Natalius Pigai: Kepala Daerah yang Tak Tegakkan Laksanakan HAM Menentang Astacita Prabowo
Jokowi Hingga Natalius Pigai Diutus Prabowo Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus ke Vatikan
Menteri Pigai Ogah Respons Usulan Stafsus Soal Penanggulan Penahanan Tersangka Kasus Cidahu