Mereka menyebut, pada dasarnya penghilangan paksa memiliki tiga elemen. Pertama, perampasan kebebasan bertentangan dengan kehendak orang yang bersangkutan.
Kedua, dilakukan oleh aktor negara, baik secara langsung, maupun tidak langsung.
Baca Juga: Satgas PKH: Kawasan Hutan Berhasil Dikembalikan ke Negara Seniai Rp150 Triliun
Ketiga, penolakan untuk mengungkap informasi mengenai nasib dan keberadaan orang yang dinyatakan hilang sehingga dia berada di luar jangkauan perlindungan hukum.
Berdasarkan investigasi KontraS, dari 44 orang yang sebelumnya dilaporkan hilang, 9 orang ditemukan dalam tahanan oleh kepolisian, dan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami juga berencana akan menyambangi keluarga-keluarga, baik itu keluarga orang-orang yang sudah ditemukan, orang-orang yang masih ditahan atau diperiksa di kepolisian maupun korban-korban yang masih belum ditemukan,” pungkas Dimas.***
Artikel Terkait
Soal Laporan Sekuriti ke Polisi Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI, Kontras: Ada Upaya Pembungkaman
KontraS Catat 602 Kasus Kekerasan Polisi, 411 di Antaranya Penembakan
Puluhan Orang Masih Hilang Sejak Aksi Unjuk Rasa, Ini Penjelasan KontraS
Pascademonstrasi, KontraS: 10 Orang Masih Dinyatakan Hilang
Kontras Sebut Tiga Demonstran Masih Hilang Sejak Aksi Agustus, Ini Nama-namanya