• Minggu, 21 Desember 2025

Rampung Dibahas, Komisi VII DPR Setuju RUU Kepariwisataan Dibawa ke Rapat Paripurna

Photo Author
- Jumat, 12 September 2025 | 15:44 WIB
Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menpar Widiyanti Putri Wardhana (Foto: dok. Kemenpar)
Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menpar Widiyanti Putri Wardhana (Foto: dok. Kemenpar)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Komisi VII DPR RI menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

“Proses ini telah berlangsung cukup panjang namun kita bersama-sama menjalaninya dengan penuh kesungguhan hati demi kemajuan sektor pariwisata. Kami berterima kasih telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah sampai pada langkah untuk membawanya pada pembicaraan tingkat II,” ujar Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana, dalam keterangannya, Jumat, 12 September 2025.

Menpar mengatakan, pada pertemuan kali ini telah disepakati tiga hal utama sebagaimana yang sudah tercantum dalam draf RUU Kepariwisataan.

Pertama, berkaitan dengan ekosistem pariwisata. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait semua aspek ekosistem kepariwisataan yang diusulkan DPR dengan beberapa penyempurnaan.

Baca Juga: Geopark Kaldera Toba Kembali Raih Green Card UNESCO, Menpar: Kerja Keras Semua Pihak

Kedua, mengenai pendidikan di sektor pariwisata. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait pendidikan baik formal dan non-formal melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata dan pendidikan pariwisata.

Ketiga, berkenaan dengan diplomasi budaya. Pemerintah mengakomodasi substansi tentang diplomasi budaya dalam bentuk penguatan promosi pariwisata berbasis budaya.

Selain kesepakatan utama tersebut ada juga penguatan substansi yang telah disepakati dalam RUU ini di antaranya perencanaan pembangunan kepariwisataan berkualitas berdasarkan ekosistem kepariwisataan; pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan destinasi wisata yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

Baca Juga: Festival Pacu Jalur 2025 Resmi Dibuka, Menpar: Berawal dari Ikon Budaya Jadi Magnet Wisata yang Mendunia

Kemudian, pemasaran pariwisata sebagai upaya dalam mengomunikasikan dan memasarkan destinasi wisata dan daya tarik wisata; industri pariwisata yang dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis wisata dan usaha pariwisata yang berdaya saing; serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Adapun daya tarik wisata yang dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan; pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan secara partisipatif, koordinatif dan berkelanjutan; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan kepariwisataan.

Selanjutnya, pengembangan kepariwisataan melalui pariwisata berbasis masyarakat lokal dengan membentuk desa wisata atau kampung wisata; penguatan promosi pariwisata berbasis budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia; dan penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.

Baca Juga: Mahfud MD Desak RUU Perampasan Aset: Korupsi SDA Buat Rakyat Kehilangan Rp20 Juta per Bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X