• Senin, 22 Desember 2025

Rivai: Perdamaian Harusnya Akhiri Perselisihan INI

Photo Author
- Kamis, 11 September 2025 | 06:54 WIB
Ketua MA, Prof Sunarto, menyampaikan perdamaian merupakan hukum tertinggi. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Ketua MA, Prof Sunarto, menyampaikan perdamaian merupakan hukum tertinggi. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum Ikatan Notaris Indonesia (INI) KLB Bandung, Rivai Kusumanegara, mengatakan, perdamaian harusnya mengakhiri sengketa kepengurusan INI.

“Perdamaian itu harusnya final and binding,” kata Rivai di Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Ia menyampaikan, ini sebagaimana hukum acara perdata. Bahkan, Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, dalam berbagai sambutan formal memaknainya sebagai hukum tertinggi.

Baca Juga: Dahlan Iskan Gugat Rp100 M ke Notaris Edhi Susanto, Jawa Pos, dan Dharma Nyata, Hakim Usul Mediasi

Rivai mengungkapkan, namun nyatanya perdamaian antara INI KLB Bandung dan Kongres Tangerang yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan Kementerian Hukum (Kemenkum) tidak mengakhiri konflik. 

Dua bulan berselang penandatanganan perdamaian, lanjut Rivai, Kongres Tangerang yang dipimpin Tri Firdaus menggugat Kemenkum RI dan KLB Bandung di PTUN Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

PN Jaksel dalam Putusan No. 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel menyatakan tidak berwenang mengadili, sedangkan PTUN Jakarta dalam Putusan No. 79/G/2025/PTUN.JKT menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Notaris Bogor Ditemukan Tewas Terikat di Sungai Citarum

Rivai menjelaskan, kedua gugatan tersebut membahas keberatan INI Kongres Tangerang atas keputusan Menteri Hukum mengesahkan kepengurusan INI KLB Bandung yang dipimpin Irfan Ardiansyah.

Padahal para pihak telah sepakat menerima dan melaksanakan kebijakan yang diputuskan Menteri jika dalam dua pekan setelah kesepakatan tidak berhasil menyusun kepengurusan bersama.

“Langkah Menteri juga seirama dengan kedua Putusan PT TUN sebelumnya yang memenangkan PP INI hasil KLB Bandung,” kata Rivai.

Baca Juga: Notaris Kini Bisa Menjabat hingga Usia 70 Tahun, Pemerintah Tegaskan Pengawasan Ketat

Sebagaimana diketahui konflik INI sebelumnya bergulir di PTUN Jakarta dengan perkara No. 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan No. 579/G/TF/2023/PTUN.JKT. Dalam tingkat banding telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan mengesahkan kepengurusan INI KLB Bandung.

Rivai mengungkapkan, Komisi III DPR dalam Rapat Kerja tanggal 17 Februari 2025, mendukung langkah Menteri Hukum yang berhasil menyelesaikan konflik INI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X