KONTEKS.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka KNS beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali usai berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 28 September 2022 lalu.
Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono mengatakan, tersangka KNS merupakan seorang notaris yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja, Buleleng.
"Diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak Januari 2013, 2014, 2015, dan 2016,” ujar Anggrah, dalam keterangan tertulis, Jumat 4 November 2022.
Disebutkan, tersangka KNS melanggar Pasal 39, Ayat (1) huruf c, Undang-Undang (UU) No 28/2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp728 juta.
"Kami telah melakukan penyitaan aset milik tersangka KNS berupa satu bidang tanah di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali seluas 1.000 m2 beserta sertifikat hak milik atas tanah tersebut," kata Anggrah.
"Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan KNS,” imbuhnya.