KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mobil Mercedes Benz (Mercy) 280 SL milik Presiden RI ke-3, BJ Habibie yang dibeli Ridwan Kamil masih dalam proses perbaikan.
Diketahui, mobil tersebut disita KPK sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJB).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan terkait restorasi tersebut.
Baca Juga: Izin Bursa Kripto Indonesia Ditolak OJK, Dilarang Berdagang Aset Kripto
"Restorasinya belum selesai ya," ucap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 4 September 2025.
Restorasi mobil Mercy tersebut dilakukan di sebuah bengkel di Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Ilham Akbar Habibie, putra BJ Habibie, mengungkapkan Ridwan Kamil belum melunasi pembayaran mobil Mercy yang kini disita KPK itu.
Baca Juga: Ilham Habibie Ungkap Ridwan Kamil Belum Lunas Bayar Mercy yang Disita KPK
Mobil tersebut merupakan salah satu koleksi almarhum BJ Habibie yang dibeli Ridwan Kamil dengan cara mencicil sejak 2021.
Namun hingga disita KPK cicilan belum lunas.
"Mobil itu dibeli, dicicil, tapi belum lunas. Jadi belum milik dia,” kata Ilham usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.
Ilham menjelaskan, Ridwan Kamil baru membayar Rp1,3 miliar dari total harga mobil Rp2,6 miliar.
Baca Juga: Gegara Mikrofon Bocor, Putin-Xi Jinping Ketahuan Bahas Transplantasi Organ dan Hidup Abadi
Pada 2024, ia sempat memanggil Ridwan Kamil untuk membahas pelunasan. Saat itu, Ilham menyatakan akan menarik mobil jika tidak segera dilunasi, dan Ridwan Kamil menyetujui.
Artikel Terkait
KPK Panggil Ilham Akbar Habibie Jadi Saksi Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Ilham Habibie vs Mobil Mercy Ridwan Kamil, Ini Faktanya Sebenarnya
Bareskrim Polri Periksa Ridwan Kamil Hari Ini, Lisa Mariana Pekan Depan
Penuhi Panggilan KPK, Putra Sulung BJ Habibie Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi BJB
Ilham Habibie Ungkap Ridwan Kamil Belum Lunas Bayar Mercy yang Disita KPK