KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019–2024, Nadiem Makarim, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Pantauan Tempo, Nadiem tiba di gedung Pidana Khusus Kejagung pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 08.55 WIB.
Ia tampil dengan kemeja hijau tua dan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, serta tim pengacara lain.
“Dipanggil ya untuk kesaksian, makasih ya,” kata Nadiem sembari melempar senyum kepada wartawan.
Baca Juga: Udang Beku RI Terpapar Radioaktif, BPOM Gandeng KKP Investigasi untuk Selamatkan Ekspor Triliunan
Arahan Sebelum Pengadaan Laptop Chromebook
Kejagung menilai Nadiem diduga ikut mengarahkan pengadaan laptop sebelum proses resmi dimulai. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut arahan diberikan pada 6 Mei 2020.
“Nadiem memberi arahan agar pengadaan berbasis ChromeOS dari Google dilakukan, padahal saat itu proses belum berjalan,” jelas Qohar.
Nama-Nama Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebok
Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan
- Mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief
- Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih
- sDirektur SMP periode 2020–2021, Mulyatsyah.
- Pertemuan dengan Google
Fakta lain yang ikut mencuat adalah pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google, Muriel Makarim Putri Ratu Alam, pada Februari dan April 2020.
Pertemuan itu membahas pengadaan perangkat TIK hingga tawaran co-investment 30 persen dari Google. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan bersama Google.
Baca Juga: Said Didu Sebut Riza Chalid: Bukan Pebisnis Biasa, Tapi Bendahara Gelap Politisi RI
Benang Merah dengan GoTo?
Selain soal Chromebook, Kejaksaan juga menelusuri hubungan antara investasi Google di PT GoTo Gojek Tokopedia dengan kebijakan pengadaan saat Nadiem menjabat.
Gojek adalah perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum merger dengan Tokopedia pada 2021.
Penyidik kini tengah mencari apakah ada “benang merah” antara investasi tersebut dengan keputusan pengadaan di Kemendikbudristek.***
Artikel Terkait
Kejagung Cecar Direktur Bangga Teknologi Indonesia Soal Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim
Sibuk Urus Jurist Tan, Kejagung Malah Tunda Pemeriksaan Nadiem Makarim?
Kejagung Dalami Peran PT ASABA dalam Program Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem
Bongkar Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem, Kejagung Periksa Direktur Turbo Mitra Perkasa
Kejagung Panggil Nadiem Makarim Terkait Korupsi Laptop Chromebook, Kuasa Hukum Pastikan Hadir