KONTEKS.CO.ID - Sopir kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) yang melindas Affan Kurniawan (21), driver ojek online hingga tewas terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keduanya yakni, Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 1 September 2025.
Dia menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan terdapat dua kategori pelanggaran yang dilakukan ketujuh tersangka yakni, pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
"Pertama, adalah kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver," ujarnya.
"Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver. Untuk kategori berat dapat dituntut ancaman PTDH," imbuhnya.
Baca Juga: Publik Terharu, Uya Kuya Pilih Cari Kucing Hilang Ketimbang Ribut Soal Rumah Dijarah
Sedangkan, kategori pelanggaran sedang yakni, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Mereka terancam sanksi patsus atau demosi/ penundaan pangkat dan pendidikan.
Kelimanya duduk di bangku belakang sebagai penumpang mobil rantis.
"Untuk kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan," jelasnya.
Itu semua berdasarkan fakta di sidang KKEP," ucap Agus.
Artikel Terkait
Polda Kalteng Kirim Satu Kompi Brimob ke Jakarta
Bentrokan Demonstran dan Aparat Kembali Pecah di Mako Brimob Kwitang
Momen Kocak Demonstran dan Brimob Janjian Hingga 'Request'
Tersangka Provokasi Serang Mako Brimob Cikeas Sebut Diperintah Anak TNI, Ini Kata Kapolres Bogor
7 Polisi Pelindas Affan Kurniawan Diragukan Anggota Brimob, Polri: Kami Bergerak Sesuai Fakta!