KONTEKS.CO.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merilis hasil Survei Upah Layak Jurnalis 2025 yang menunjukkan standar upah layak di wilayah Jabodetabek sebesar Rp9,1 juta per bulan.
Angka ini meningkat dari hasil survei tahun sebelumnya yang menempatkan upah layak jurnalis pada kisaran Rp8,3 juta.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda.
Baca Juga: HUT Ke-3 AJI, Nany Afrida Minta Pers Kembali ke Tugas Utamanya di Masa Pemerintahan Prabowo
Dari 103 responden survei, sebanyak 93,2 persen jurnalis di Jabodetabek masih menerima gaji di bawah standar upah layak tersebut.
Mayoritas atau sekitar 58,3 persen jurnalis hanya menerima gaji bersih Rp4–6 juta per bulan.
Sementara 24,3 persen digaji Rp6–8 juta, dan hanya 1 persen yang bisa menikmati penghasilan di atas Rp10 juta per bulan.
Baca Juga: Lagi, 6 Jurnalis Gugur di Jalur Gaza dan 5 di Antaranya Dibom Tentara Israel di RS Nasser
Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Caesar Akbar, menegaskan pihaknya terus mendorong perusahaan media memenuhi kewajiban memberikan upah layak.
Ia menilai kebutuhan jurnalis cukup tinggi, mulai biaya mobilitas, transportasi, hingga peralatan kerja, sehingga standar kesejahteraan harus dijaga.
“Setiap tahun kami kecewa, karena realitas upah jurnalis bahkan tidak sampai setengah, atau seperempat dari standar upah layak yang kami tetapkan,” kata Caesar saat peluncuran survei di Sekretariat AJI Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 30 Agustus 2025.
Baca Juga: Polisi Terus Geber Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Jurnalis hingga YouTuber Diperiksa Hari Ini
AJI pun menyoroti masih rendahnya kepatuhan perusahaan media terhadap pemenuhan hak dasar jurnalis, termasuk gaji, lembur, dan tunjangan hari raya.
Menurut Caesar, kondisi ini bertolak belakang dengan semangat profesionalisme yang selalu dituntut dari pekerja media.
Artikel Terkait
Selain Intimidasi Mahasiswa dan Jurnalis, Staf FEB Universitas Brawijaya Ini Juga Lecehkan Etnis di Indonesia Timur
Abdul Mu'ti Minta Tambahan Anggaran Rp14,4 Triliun untuk Upah Guru Honorer dan PIP
Said Iqbal: Upah Buruh Naik Rp200 Ribu Harus Demo, DPR Atur Gaji Sendiri Sambil Joget
Menaker Yassierli Jawab Langsung Tuntutan Buruh Demonstrasi Minta Upah Naik 10,5 Persen