• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Tolak Tegas Usulan Pembubaran DPR: Lebih Baik Buruk Tapi Ada, daripada Tanpa Sama Sekali

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:53 WIB
Mahfud MD menolak wacana pembubaran DPR. (Instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD menolak wacana pembubaran DPR. (Instagram @mohmahfudmd)

 

KONTEKS.CO.ID - Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menuai kritik keras dari Mahfud MD, pakar hukum tata negara dan mantan Menko Polhukam.

Dalam siniar ‘Terus Terang’ yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Kamis, 28 Agustus 2025, ia menegaskan bahwa ide tersebut terlalu berisiko dan tidak berdasar secara konstitusional.

“Isu pembubaran DPR, saya ingin bicara agak serius. Itu terlalu berisiko dan mengada-ada kalau sampai minta pembubaran DPR,” kata Mahfud.

Baca Juga: Prabowo Sindir Direksi BUMN Kayak Raja, Soroti Danantara Jadi Sovereign Fund Kelima Dunia

DPR Memang Bisa Dikritik, Tapi Bukan Dibubarkan

Mahfud mengakui bahwa kualitas DPR saat ini memang tidak ideal. Ia bahkan menyebut DPR dan partai politik di Indonesia masih "buruk" dan "becek".

Namun, menurutnya, keberadaan parlemen tetap penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.

“Saya sering mengatakan DPR kita ini buruk, partai kita buruk. Tetapi jauh lebih baik kita mempunyai DPR yang buruk dan partai yang jelek daripada tidak ada,” tegasnya.

Wacana pembubaran DPR justru bisa membuka celah munculnya kekuasaan otoriter tanpa pengawasan.

Baca Juga: 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Kasih Waktu Dua Tahun untuk Mundur

Demokrasi Tanpa DPR Adalah Bahaya

Mahfud juga mengingatkan bahwa sistem demokrasi membutuhkan DPR sebagai alat kontrol terhadap penguasa. Tanpa DPR, penguasa bisa dengan mudah bertindak sewenang-wenang karena tidak ada lembaga penyeimbang.

“Kalau penguasa tanpa diimbangi DPR, itu bisa sewenang-wenang,” ujarnya.

Di sisi lain, walaupun performa DPR dinilai buruk, rakyat masih memiliki ruang untuk melakukan evaluasi melalui pemilu dan kritik publik.

Baca Juga: Resmi! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Termasuk Komisaris BUMN hingga Pemimpin Ormas Dana APBN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X