• Senin, 22 Desember 2025

Tolak Kompromi, Pemerintah Wajibkan Industri Pangan Terapkan Label Gula, Garam dan Lemak

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:10 WIB
Pemerintah Tegaskan Industri Pangan Wajib Terapkan Label Gula, Garam, Lemak dalam 2 Tahun untuk Lindungi Konsumen. (Unsplash/Franki Chamaki)
Pemerintah Tegaskan Industri Pangan Wajib Terapkan Label Gula, Garam, Lemak dalam 2 Tahun untuk Lindungi Konsumen. (Unsplash/Franki Chamaki)

“Kami bekerja sama dengan industri, tapi memang tidak mudah mengubah kebiasaan makan masyarakat,” ujar Nadia menambahkan.

Industri dan Lobi Internasional

Namun, kebijakan ini tidak berjalan mulus.

Baca Juga: Satgas PKH Akan Rampas 4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal

Reuters melaporkan bahwa Amerika Serikat dan asosiasi industri pangan regional Food Industry Asia ikut melobi pemerintah Indonesia untuk menunda penerapan aturan.

Bahkan, AS sempat mempertanyakan kebijakan ini dalam forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Dokumen WTO yang diperoleh Reuters menyebutkan kekhawatiran produsen pangan AS terkait dampak aturan ini pada ekspor mereka.

Nilai ekspor produk pangan AS ke Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp892 miliar per tahun.

Baca Juga: Demo 28 Agustus 2025 Ricuh di Gedung DPR, Jenderal Kopassus Langsung Turun Gelanggang

“Produsen luar negeri maupun dalam negeri meminta waktu tambahan. Ada kekhawatiran penjualan mereka akan terganggu, meski pada dasarnya konsumen berhak tahu apa yang mereka konsumsi,” terang seorang pejabat Kemenkes yang enggan disebut namanya.

Penolakan dari Industri Dalam Negeri

Sebagian pelaku usaha makanan olahan di dalam negeri juga menolak aturan ini dengan alasan bahwa informasi nutrisi sudah ada di kemasan.

Mereka menilai penambahan label warna hanya akan menambah beban biaya produksi.

Baca Juga: Telkom Dukung Pembelajaran Coding dan AI di Sekolah Berbagai Daerah

“Kalau sudah ada tabel nutrisi, kenapa harus ada label tambahan lagi? Apalagi harus cetak warna, jelas menambah ongkos,” kata perwakilan asosiasi industri minuman ringan saat ditemui di Jakarta, Agustus 2025.

Meski begitu, pemerintah tetap menegaskan bahwa label GGL bukan hanya informasi teknis, tapi alat komunikasi visual yang lebih mudah dipahami masyarakat.

Suara Pakar Kesehatan Publik

Menurut Diah Saminarsih, pakar kesehatan publik dari CISDI, langkah ini krusial untuk jangka panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X