• Minggu, 21 Desember 2025

PPATK Rilis Sistem Baru untuk Awasi Transaksi Mencurigakan dalam Program MBG

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:03 WIB
PPATK luncurkan sistem pengawasan dana untuk Program MBG agar terhindar dari penyalahgunaan (bgn.go.id)
PPATK luncurkan sistem pengawasan dana untuk Program MBG agar terhindar dari penyalahgunaan (bgn.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis sistem baru untuk mencegah penyalahgunaan dana publik dalam program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis 28 Agustus 2025.

Sistem tersebut bernama Deteksi Dini Transaksi Keuangan Mencurigakan pada Program Makan Bergizi Gratis (Detak MBG).

Peluncuran ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PPATK dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga: Ricuh, Polisi Pukul Mundur Demonstran dari Depan DPR

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pengawasan keuangan harus dilakukan secara ketat.

"Presiden mengamanatkan agar pemerintah menjaga setiap rupiah uang rakyat," ujar Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis 28 Agustus 2025.

Dikatakan Ivan, sistem ini melibatkan kerja sama PPATK, BGN, dan perbankan dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang berpotensi merugikan negara.

Baca Juga: Demonstrasi 28 Agustus: Massa Blokade Jalan Tol Dalam Kota Depan DPR

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Joko Pramono, menyambut baik sistem tersebut.

Dia mengatakan, Detak MBG sejalan dengan langkah KPK dalam mengamankan anggaran agar tidak dikorupsi.

Hal serupa disampaikan Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Nyoto Suwignyo, yang menilai mekanisme ini memperkuat akuntabilitas program MBG.

Apresiasi juga datang dari sejumlah lembaga lain. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Muhammad Taufiq, menyebut Detak MBG sebagai terobosan penting.

Baca Juga: Massa Buruh Bubar, Giliran Mahasiswa yang Geruduk Gedung DPR, Apa Tuntutannya?

"Ini merupakan program sangat bagus sekali sebagai program unggulan perubahan yang dapat mendobrak inovasi dalam pengawasan penyaluran dana di program pemerintah," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X