• Senin, 22 Desember 2025

KPK Panggil Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dan Dua Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji Era Yaqut Cholil Qoumas

Photo Author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:16 WIB
KPK panggil Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam kasus kuota haji (KPK)
KPK panggil Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam kasus kuota haji (KPK)

Dengan adanya aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama era Gus Yaqut.

Baca Juga: Blunder Sahroni Sebut Masyarakat yang Tuntut Pembubaran DPR adalah Orang Tolol se-Dunia

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.

“Jadi, kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

Sementara, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

KPK juga sudah mencegah tiga orang ke luar negeri yakni, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X