Dengan adanya aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama era Gus Yaqut.
Baca Juga: Blunder Sahroni Sebut Masyarakat yang Tuntut Pembubaran DPR adalah Orang Tolol se-Dunia
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.
“Jadi, kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
Sementara, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
KPK juga sudah mencegah tiga orang ke luar negeri yakni, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.***
Artikel Terkait
KPK Pasang Target, Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji yang Seret Yaqut Cholil Qoumas dalam Waktu Dekat
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas
Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Tiga Kantor Asosiasi dan Rumah Biro Travel
KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji Tambahan era Menag Yaqut Cholil Qoumas
Jahatnya Koruptor Kuota Haji, Asep Guntur: Sudah Menunggu 14 Tahun Lebih, 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berhaji di 2024