Rugikan Negara Rp1 Triliun
Dalam kasus ini, Kosasih didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Dari skandal investasi fiktif itu, Kosasih diduga menikmati aliran dana sebesar Rp 34,3 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini. Dakwaan jaksa dinilai telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik pada 2025, terutama karena melibatkan penyalahgunaan dana pensiun yang seharusnya menjadi jaminan hari tua para ASN.***
Artikel Terkait
Waduh! Eks Ketua KPK Antasari Azhar Mengaku Tak Dapat Uang Pensiun, Tak Pernah Terima Taspen
Luar Biasa! Bank Mandiri Taspen Cetak Laba Rp313 Miliar Hanya dalam 2 Bulan!
Profil Theresia Mela Yunita: Pramugari yang Terseret Skandal Korupsi Mantan Dirut Taspen, Dapat Tanah dan 11 Apartemen
KPK Periksa Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas dalam Kasus Investasi PT Taspen
KPK Panggil Dirut PT IIM dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen