12. Iwan Kurniawan Lukminto selaku Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Sritex.
Kejagung langsung menahan seluruh tersangka setelah menetapkan atau menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka di beberapa rumah tahanan (Rutan).
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Pengusul Kredit Sritex ke Sindikasi Bank BNI
Kejagung Masih Sisir Klaster Kredit Sindikasi Sritex dari Bank BNI
Jejak Blak-blakan Noel Sebagai Wamenaker, Bela Buruh Sritex hingga Kritik THR Driver Ojol
Dalami Kredit Sindikasi Sritex, Kejagung Periksa CCA BNI
Usut Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Dirut Rayon Utama Makmur