Polisi menyebut para pelaku mengelola akun-akun judi secara terstruktur untuk mendapatkan keuntungan dari program promo.
Baca Juga: PPATK Siap Blokir E Wallet Terindikasi Judi Online Nominal Transaksi Capai Rp1,6 Triliun
Pengungkapan ini, baik di Yogyakarta maupun Jakarta, menunjukkan praktik judi online masih marak dan dilakukan dengan berbagai modus.***
Artikel Terkait
Praktik Judi Online Menyasar Anak-Anak, Hati-Hati E-Wallet Dipakai!
Deposit Judi Online Anjlok Usai PPATK Bekukan Rekening Dormant, Dari Rp5 T Jadi Rp1 T
PPATK Blokir Rekening Dormant, Benarkah Transaksi Judi Online Anjlok 70 Persen
Bersenjatakan AI dan Machine Learning, Mahasiswa Unila Punya Solusi Pemberantasan Judol yang Tak Biasa