• Minggu, 21 Desember 2025

Anggota DPR Disebut Bukan Hanya Terima Rp104 Juta Tapi Rp230–240 Juta Per Bulan

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 09:12 WIB
Gaji DPR stagnan, tunjangan justru naik. (Instagram @dpr_ri)
Gaji DPR stagnan, tunjangan justru naik. (Instagram @dpr_ri)
KONTEKS.CO.ID – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan, anggota DPR RI bukan hanya menerima sekitar Rp104 juta.
 
"Apakah anggota DPR RI benar 'hanya' menerima sekitar Rp104 juta per bulan? Ternyata bukan. Bahkan lebih besar dari itu," katanya di Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
 
Ia menyampaikan, berdasarkan data anggaran terbaru menunjukkan paket penghasilan berbasis APBN —gabungan gaji, aneka tunjangan, serta dukungan kerja— mendekati Rp230–240 juta per bulan per anggota. 
 
 
"Basisnya jelas, pagu APBN 2025 menyebutkan kurang lebih Rp1,65562 triliun untuk 580 anggota pada 2025," ujarnya.
 
Achmad mengatakan, angka tersebut jika dibagi 580, lalu dibagi 12 bulan, hasilnya kurang lebih Rp237,9 juta per bulan. 
 
"Rencana tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan belum termasuk angka tersebut. Jika diberlakukan, total bisa menembus kurang lebih Rp287,9 juta per bulan. 
 
Achmad menyampaikan, angka dan metodologi ini sesuai publikasi Harian Kompas, 24 Agustus 2025.
 
 
Menurutnya, rinciannya mudah diuji. Akar salah paham datang dari pencampuran istilah gaji pokok dan paket all-in. Gaji pokok seorang anggota DPR memang hanya sekitar Rp4,2 juta per bulan dan pimpinan jumlagnya lebih tinggi. 
 
Adapun yang membuat total pendapatan anggota dewan ini membesar, ujarnya, adalah tunjangan melekat, tunjangan jabatan, kehormatan, keluarga, dan listrik atau telepon.
 
Kemudian, tunjangan kinerja atau fungsi, yakni komunikasi intensif dan peningkatan fungsi ditambah dukungan operasional seperti perjalanan dinas, reses atau penyerapan aspirasi, hingga skema perumahan. 
 
 
"Sebagian komponen diterima dalam bentuk uang, sebagian berupa fasilitas dan biaya kegiatan," ujarnya. 
 
Ia menegaskan, angka Rp230–Rp240 juta per bulan adalah estimasi biaya jabatan all-in yang dibelanjakan negara per anggota, bukan seluruhnya take-home pay. 
 
"Namun bagi fiskal negara dan rasa keadilan publik, angka all-in-lah yang relevan," ujarnya.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X