• Senin, 22 Desember 2025

2 Menteri dan 33 Wamen Diduga Rangkap Jabatan, Masyarakat Sipil Seret Laporan ke KPK

Photo Author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 19:00 WIB
33 Wakil Menteri dilaporkan ke KPK. (Sekretariat Presiden)
33 Wakil Menteri dilaporkan ke KPK. (Sekretariat Presiden)

Landasan Hukum yang Dilanggar

Praktik rangkap jabatan disebut jelas melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

  • UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 melarang pejabat merangkap jabatan lain.
  • UU No. 1/2025 tentang Perubahan UU BUMN, Pasal 27B melarang komisaris rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
  • UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 huruf a melarang pejabat publik merangkap posisi di organisasi usaha.
  • UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan larangan rangkap jabatan demi kepastian hukum dan keadilan.

Kelompok masyarakat sipil mendesak KPK segera bertindak agar praktik rangkap jabatan ini tidak makin menggerus kepercayaan publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X