• Senin, 22 Desember 2025

2 Menteri dan 33 Wamen Diduga Rangkap Jabatan, Masyarakat Sipil Seret Laporan ke KPK

Photo Author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 19:00 WIB
33 Wakil Menteri dilaporkan ke KPK. (Sekretariat Presiden)
33 Wakil Menteri dilaporkan ke KPK. (Sekretariat Presiden)

 

KONTEKS.CO.ID - Kelompok masyarakat sipil resmi melaporkan dugaan praktik rangkap jabatan oleh 33 wakil menteri dan dua menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 20 Agustus 2025.

Laporan ini disampaikan oleh Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Pandekha FH UGM.

Mereka menilai praktik rangkap jabatan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka celah korupsi di tubuh pemerintahan dan BUMN.

Baca Juga: Skuad Merah Putih Terbang ke Paris untuk BWF World Championships 2025, Target Juara Disiapkan

Potensi Konflik Kepentingan dan Korupsi

Reza Syawawi, Knowledge Management Officer TII, menegaskan rangkap jabatan tidak bisa dianggap sepele.

“Rangkap jabatan menciptakan potensi korupsi karena penghasilan ganda dari dua posisi berbeda,” kata Reza.

Ia juga mengingatkan kembali pidato Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025 yang menegaskan korupsi masih jadi masalah besar di birokrasi.

Namun, rangkap jabatan justru menunjukkan praktik yang bertentangan dengan semangat reformasi.

Baca Juga: BWF 2025: Dua Pasangan Eropa Disebut Jadi Kuda Hitam, Indonesia Jadi Lapar Gelar

Belajar dari Kasus Asabri dan Jiwasraya

Sejarah kasus besar di BUMN, seperti PT Asabri dan PT Jiwasraya, membuktikan bahwa pengawasan komisaris yang lemah bisa berujung kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Masyarakat sipil menilai, rangkap jabatan komisaris oleh wakil menteri hanya akan memperlemah fungsi pengawasan, menimbulkan konflik kepentingan,

Bahkan berpotensi menyalahi penggunaan anggaran.

Baca Juga: Diseret KPK, Harta Immanuel Ebenezer alias Wamenaker Noel Tembus Rp17,62 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X