Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028.
"Saat ini dalam proses perhitungan tim BPK RI," kata Nurcahyo Jungkung Madyo, Dirdik Pidsus Kejagung.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka. Kejagung awalnya menetapkan 3 orang tersangka, kemudian 8 orang, dan terbaru Iwan Kurniawan Lukminto.
Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama, kedua, dan ketiga:
1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sritex.
Baca Juga: Kejagung Korek Keterangan Direktur Bisnis LPEI Terkait Kredit Sindikasi Sritex Rp1 Triliun
2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta
3. Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.
5. Babay Farid Wazdi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019–2022.
6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021.
6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021.
7. Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025.
Artikel Terkait
Kejagung Tancap Gas Periksa Presdir Sari Warna Asli Pascatetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex
Fokus Sasar Klaster Kedua Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 2 Orang dari Sindikasi
Kejagung Korek Keterangan Direktur Bisnis LPEI Terkait Kredit Sindikasi Sritex Rp1 Triliun
Kejagung Periksa Pengusul Kredit Sritex ke Sindikasi Bank BNI
Tiga Fakta Kontroversial Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjaring OTT KPK, Salah Satunya Janji Palsu ke Buruh Sritex