• Senin, 22 Desember 2025

KPK Minta Informasi dari Bareskrim Polri soal Kasus TPPU Setya Novanto

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:42 WIB
KPK tunggu kabar dari Polri terkait kasus TPPU Setya Novanto atau Setnov (Instagram @s.novanto)
KPK tunggu kabar dari Polri terkait kasus TPPU Setya Novanto atau Setnov (Instagram @s.novanto)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalin komunikasi dengan Bareskrim Polri terkait perkembangan penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh eks Ketua DPR Setya Novanto.

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU yang dimaksud (TPPU Setya Novanto),” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Gaji DPR Jadi Sorotan, Mulan Jameela Pamer Tas Chanel dan Sepatu Rp19 Juta di HUT RI ke 80

KPK, kata Asep, ingin tahu perkembangan dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, penanganannya ada di Bareskrim Polri.

“Karena penanganannya (perkara TPPU Setya Novanto) oleh Bareskrim,” ucap Asep.

Sebagai informasi, pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dugaan TPPU terkait kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto alias Setnov.

Baca Juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Bansos di Kemensos, Salah Satunya Bambang Rudy Tanoesoedibjo

Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2018.

Sementara, dalam proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/745/VI/2018/Bareskrim, tanggal 6 Juni 2018 terhadap perkara tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.

Mereka yang diperiksa di antaranya Diesti Astriani, Dwina Michaella, Reza Herwindo, dan Setya Novanto.

Namun, Polri digugat oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 16 Januari 2024 karena dinilai menghentikan penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Korban Jiwa Kebakaran Sumur Minyak di Blora Bertambah, Begini Penanganan Terbaru

Kekinian, Setya Novanto telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X