• Senin, 22 Desember 2025

Setnov Bebas Bersyarat dari Penjara, KPK: Kami Tak Ikut Campur

Photo Author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 13:50 WIB
Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar, karena mendapat fasilitas bebas bersyarat. KPK sebut tak ikut campur (Ist)
Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar, karena mendapat fasilitas bebas bersyarat. KPK sebut tak ikut campur (Ist)

"Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya Pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," kata dia.

"Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Setya Novanto telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto menyampaikan, Setya Novanto telah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Revans Manis, Richi Duta Ricardo Juara di Thailand International Challenge 2025

"Dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," ujar Agus dalam keterangan pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Ia menyampaikan, pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Agus mengungkapkan, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan per tanggal tersebut.

Setya Novanto menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia akan mendapat bimbingan dari Bapas Bandung sampai dengan 1 April 2029.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X