"Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya Pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," kata dia.
"Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto menyampaikan, Setya Novanto telah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Revans Manis, Richi Duta Ricardo Juara di Thailand International Challenge 2025
"Dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," ujar Agus dalam keterangan pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Ia menyampaikan, pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Agus mengungkapkan, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan per tanggal tersebut.
Setya Novanto menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia akan mendapat bimbingan dari Bapas Bandung sampai dengan 1 April 2029.***
Artikel Terkait
MA Diskon Hukuman Setya Novanto, Kuasa Hukum: Setnov Seharusnya Bebas
Foto Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai 8 Tahun di Sukamiskin, Wajib Lapor hingga 2029: Publik Ramai Nyinyir
Bahlil Irit Bicara Soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Jangan Bicara Politik Saat Perayaan HUT RI
Setya Novanto Klaim Bebas Bersyarat Sah karena Jalani Dua Pertiga Hukuman: Sudah Pantas
Detik-Detik Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin: Kenakan Jaket Biru, Jam Tangan Klasik, dan Cincin
Setya Novanto Bebas, KPK Singgung Kejahatan Korupsi yang Serius dan Besarnya Kerugian Negara