KONTEKS.CO.ID - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat rekor tertinggi dalam penyaluran royalti lagu dan/atau musik pada 2024.
Berdasarkan data resmi yang dirilis baru-baru ini total distribusi mencapai Rp54,24 miliar, naik dari Rp40,79 miliar pada 2023 dan Rp27,80 miliar pada 2022.
Kenaikan ini mencerminkan tren positif dalam tiga tahun terakhir.
Porsi terbesar disalurkan kepada pencipta, yang pada 2024 menerima Rp34,02 miliar, diikuti produser sebesar Rp10,64 miliar, dan performer Rp9,57 miliar.
Baca Juga: Dirjen Kekayaan Intelektual Jawab Maksud Pembentukan LMN di Tiap Provinsi, Demi Cuan Royalti
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko, menyebut pertumbuhan tersebut sebagai bukti bahwa sistem pengelolaan royalti mulai berjalan dengan baik.
“Kenaikan distribusi royalti tiap tahun menunjukkan sistem mulai berjalan. Ini bukti hak para pencipta mulai dihargai dan dipenuhi,” katanya kepada wartawan.
“Pemerintah dan LMKN siap untuk menerima masukan serta saran dari para pemangku kepentingan agar sistem pengelolaan royalti di Indonesia semakin baik ke depan,” ujarnya.
Baca Juga: Restoran Tagih Royalti Musik, Konsumen Kaget Lihat Struk, YLKI: Salah Kaprah, Tak Masuk Akal!
Agung menambahkan, Kementerian Hukum telah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap LMKN maupun LMK.
Itu supaya pengelolaan royalti lebih adil dan transparan.
Upaya tersebut termasuk mendorong penggunaan teknologi untuk memastikan penarikan dan distribusi dana berjalan efisien.
Meski angka distribusi terus meningkat, LMKN masih menghadapi tantangan berupa dana royalti yang belum tersalurkan atau unclaim.
Baca Juga: Ari Lasso Meledak: Sindir WAMI Soal Royalti Nyasar, Desak BPK hingga KPK Turun Tangan!
Artikel Terkait
Perseteruan di Balik Isu Royalti Musik Kian Panas, Kini Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani
Soal Royalti, DJKI: Tiap Karya Cipta Memiliki Hak Ekonomi yang Harus Dihargai
Putar Suara Alam atau Kicauan Burung di Kafe dan Restoran Tetap Kena Royalti
Gunakan Musik untuk Usaha? Ini Aturan dan Cara Bayar Royalti yang Wajib Diketahui