Jika sebelumnya hanya 14 jenis layanan yang tercantum, kini cakupannya diperjelas, termasuk sektor perhotelan, restoran, hiburan, perkantoran, hingga layanan publik komersial berbasis digital.
“Dengan lima poin utama yang diatur, potensi penerimaan royalti akan semakin besar dan bisa digali dari berbagai sektor,” kata Razilu.***
Artikel Terkait
Momen Langka di Paris: Aksi Prabowo dan Lagu Maju Tak Gentar Gegerkan Bastille Day 2025!
Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 M karena Bawakan Lagu Tanpa Izin, Kini Ajukan Kasasi!
Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19, Kafe dan Restoran Tak Perlu Bayar Royalti: Sindiran atau Strategi Branding?
Deretan Musisi Besar yang Gratiskan Lagu untuk Kafe di Tengah Polemik Royalti, Ini Respons LMKN