• Senin, 22 Desember 2025

Densus 88 Kuntit Jampidsus Febrie Ardiansyah, Oegro: Harus Diselesaikan Kapolri dan Jaksa Agung

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 22:08 WIB
Mantan Wakapolri Oegroseno menilai penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88, pelanggaran kode etik berat. (KONTEKS.CO.ID/Dok. YouTube Madilog)
Mantan Wakapolri Oegroseno menilai penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88, pelanggaran kode etik berat. (KONTEKS.CO.ID/Dok. YouTube Madilog)

KONTEKS.CO.ID – Kopolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin harus selesaikan masalah Densus 88 Antiteror menguntit Jampidsus Febrie Ardiansyah.

“Yang menyelesaikan seharusnya Jaksa Agung sama Kapolri, sudah ditarik ke atas saja. Jangan dibiarkan,” kata Oegroseno, mantan Wakapolri dalam sinear Madilog, Selasa, 12 Agustus 2025.

Menurut Oegro, penyelesaian tidak bisa dilakukan misalnya antara Jamintel dan Kadivpropam, namun harus oleh pucuk pimpinan kedua lembaga.

Baca Juga: Unjuk Kekuatan hingga Jampidsus Febrie Ardiansyah Dikuntit Densus, Mantan Wakapolri: Ada Api dalam Sekam‎ Antara Polri-Kejagung

“Kapolri dengan Jaksa Agung bicara, yang lain hadir, dan ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.

Dalam penyelesaian tersebut harus ada kesepakatan yang tegas untuk pihak yang kembali melakukan hal serupa, misalnya akan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Diberhentikan dengan tidak hormat atau melalui sidang Dewan Kode Etik, misalnya seperti itu,” katanya.

Baca Juga: Mantan Wakapolri: Penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Densus 88, Pelanggaran Kode Etik Berat

Menurut Oegro, harus ada ancaman tegas agar hal serupa tidak kembali terjadi. “Kalau enggak, terjadi lagi, terjadi seperti itu,” ucapnya.

Ia menyampaikan, pucuk pimpinan yang harus menyelesaikan karena semu jajaran ke bawah akan mengikuti ‎perintah atasan.

‎“Pimpinan tingkat pusat, dua-duanya ini supaya yang di bawah akan melihat di situ,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X