KONTEKS.CO.ID – Kopolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin harus selesaikan masalah Densus 88 Antiteror menguntit Jampidsus Febrie Ardiansyah.
“Yang menyelesaikan seharusnya Jaksa Agung sama Kapolri, sudah ditarik ke atas saja. Jangan dibiarkan,” kata Oegroseno, mantan Wakapolri dalam sinear Madilog, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Oegro, penyelesaian tidak bisa dilakukan misalnya antara Jamintel dan Kadivpropam, namun harus oleh pucuk pimpinan kedua lembaga.
Baca Juga: Unjuk Kekuatan hingga Jampidsus Febrie Ardiansyah Dikuntit Densus, Mantan Wakapolri: Ada Api dalam Sekam Antara Polri-Kejagung
“Kapolri dengan Jaksa Agung bicara, yang lain hadir, dan ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Dalam penyelesaian tersebut harus ada kesepakatan yang tegas untuk pihak yang kembali melakukan hal serupa, misalnya akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Diberhentikan dengan tidak hormat atau melalui sidang Dewan Kode Etik, misalnya seperti itu,” katanya.
Menurut Oegro, harus ada ancaman tegas agar hal serupa tidak kembali terjadi. “Kalau enggak, terjadi lagi, terjadi seperti itu,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pucuk pimpinan yang harus menyelesaikan karena semu jajaran ke bawah akan mengikuti perintah atasan.
“Pimpinan tingkat pusat, dua-duanya ini supaya yang di bawah akan melihat di situ,” tandasnya.***
Artikel Terkait
IPW Duga FYH yang Dikuntit Densus 88 Punya Kaitan dengan Jampidsus Febrie Ardiansyah
IPW Minta Polri Buka Kasus yang Tengah Ditangani Densus 88 terkait FYH dan Jampidsus
Polda Metro Jaya Sidik Kasus Penculikan Anggota Densus 88 hingga Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI
Mantan Wakapolri: Penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Densus 88, Pelanggaran Kode Etik Berat
Unjuk Kekuatan hingga Jampidsus Febrie Ardiansyah Dikuntit Densus, Mantan Wakapolri: Ada Api dalam Sekam Antara Polri-Kejagung