Alokasi ini diduga menghasilkan keuntungan besar dari biaya haji khusus yang lebih mahal.
Baca Juga: Harta Darma Mangkuluhur: Lapangan Golf Rp1,2 T, Restoran Melayang dan Gurita Bisnis Cendana
Pemeriksaan Intensif KPK
Yaqut diperiksa lima jam oleh KPK pada 7 Agustus 2025. Ia menolak komentar terkait dugaan perintah penambahan kuota dari mantan Presiden Joko Widodo.
Selain Yaqut, KPK juga memeriksa pejabat Kemenag, BPKH, dan tokoh agama.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana besar dan ibadah yang menjadi impian jutaan umat Muslim Indonesia.***
Artikel Terkait
Menag Nasaruddin Umar: Handphone Bisa Jadi Iblis dan Malaikat!
Menag Nasaruddin Umar Sebut Literasi Jadi Kekuatan Bangsa, Pojok Baca Nahdliyin Jadi Teladan
Dukung Cek Kesehatan Gratis bagi 12,5 Juta Siswa Lintas Agama, Menag: Tak Mungkin Jadi Pemimpin jika Penyakitan
Kampung Haji Masuk Tahap Penyusunan Desain, Menag Akui Sulitnya Layani Jamaah Haji Indonesia
Penuhi Panggilan, Mantan Menag Yaqut Hanya Bawa Ini ke KPK
Kasus Kuota Haji Mantan Menag, Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun