• Senin, 22 Desember 2025

Nusron Wahid Berkilah, Pernyataan Soal Penertiban Tanah Nganggur Cuma Bercanda, Kini Minta Maaf

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Nusron Wahid kini minta maaf soal tanah kosong diambil alih negara (X @kem_atrbpn)
Nusron Wahid kini minta maaf soal tanah kosong diambil alih negara (X @kem_atrbpn)


KONTEKS.CO.ID - Pernyataannya soal kebijakan penertiban tanah terlantar viral dan menuai protes, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kini minta maaf.

Sebelumnya, dia menyebut seluruh tanah rakyat milik negara.

Baca Juga: YouTuber MrBeast Bikin Hunger Games Dunia Nyata Berhadiah Rp16 Miliar, Tanpa Kekerasan!

Permintaan maaf disampaikan langsung Nusron Wahid kepada publik. Kata dia, penyataannya telah menimbulkan kesalahpahaman.

"Saya atas nama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” kata Nusron dalam konferensi persnya di kantornya, Selasa 12 Agustus 2025.

Menurut Nusron, dia menyampaikan pernyataan itu berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Budi Gunawan Singgung Kehormatan Prajurit dalam Kasus Kematian Prada Lucky, Jadi Perhatian Serius

UU tersebut menyebutkan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dia lantas menekankan, penertiban dilakukan untuk tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dipastikan aman.
Dengan demikian, penertiban ini menyasar pada lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

"Jadi, ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Wakapolri: Penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Densus 88, Pelanggaran Kode Etik Berat

"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” kilahnya.

Nusron Wahid menyebut, pernyataan tersebut disampaikan dengan maksud bercanda.

Dia pun mengaku tak menyangka pernyataannya menimbulkan persepsi yang keliru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X