KONTEKS.CO.ID - Pernyataannya soal kebijakan penertiban tanah terlantar viral dan menuai protes, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kini minta maaf.
Sebelumnya, dia menyebut seluruh tanah rakyat milik negara.
Baca Juga: YouTuber MrBeast Bikin Hunger Games Dunia Nyata Berhadiah Rp16 Miliar, Tanpa Kekerasan!
Permintaan maaf disampaikan langsung Nusron Wahid kepada publik. Kata dia, penyataannya telah menimbulkan kesalahpahaman.
"Saya atas nama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” kata Nusron dalam konferensi persnya di kantornya, Selasa 12 Agustus 2025.
Menurut Nusron, dia menyampaikan pernyataan itu berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Budi Gunawan Singgung Kehormatan Prajurit dalam Kasus Kematian Prada Lucky, Jadi Perhatian Serius
UU tersebut menyebutkan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dia lantas menekankan, penertiban dilakukan untuk tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dipastikan aman.
Dengan demikian, penertiban ini menyasar pada lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Jadi, ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," ujarnya.
"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” kilahnya.
Nusron Wahid menyebut, pernyataan tersebut disampaikan dengan maksud bercanda.
Dia pun mengaku tak menyangka pernyataannya menimbulkan persepsi yang keliru.
Artikel Terkait
Cacat Prosedur, Menteri ATR Nusron Wahid Resmi Cabut HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Isu Jual Beli Pulau Anambas hingga Seliu, DPR Janji Bakal Panggil Nusron Wahid Pekan Depan
Tanah Bisa Diambil Negara Kalau Nganggur 2 Tahun, Nusron Wahid: Itu Objek Terlantar
Cek Fakta: Golkar Bakal Gelar Munaslub Akhir Tahun? Isu Bahlil Diganti, Nusron Wahid Masuk Bursa
Nusron Wahid: Tanah Tak Bisa Diambil Sembarangan, Proses Penetapan Terlantar Butuh 587 Hari