KONTEKS.CO.ID - Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan ini menetapkan pemberian tunjangan khusus untuk dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang dilansir Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca Juga: Usai Juara di Macau Open 2025, Alwi Farhan Langsung Naik Peringkat BWF, Kini Masuk 25 Besar Dunia
Pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan untuk 1.100 tenaga medis yang memenuhi kriteria. Mereka bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Daerah Prioritas dan Kriteria Penerima Tunjangan
Wilayah penerima tunjangan ini diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria. Menurut Hasan Nasbi, kriteria utamanya mencakup keterbatasan akses, minimnya jumlah tenaga medis, serta kebutuhan akan intervensi dari pemerintah pusat.
Selain insentif bulanan, tenaga medis tersebut juga berhak mendapatkan pembinaan karier dan pelatihan berjenjang. Hal ini untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga meski bekerja di wilayah dengan keterbatasan fasilitas.
"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada media.
Baca Juga: Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan Siap Dicabut: Tinggal Bilang, Langsung Gas!
Pemerintah Pastikan Profesionalisme Tenaga Medis Tetap Terjaga
Menurut Menkes Budi, dukungan terhadap tenaga medis di daerah terpencil harus dilakukan secara menyeluruh. Tunjangan bukan satu-satunya bentuk perhatian. Negara juga harus menjamin pelatihan dan pendidikan lanjutan.
"Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas," ucapnya.
Perpres Nomor 81 Tahun 2025 menegaskan bahwa tunjangan diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lain sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Ini jadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengabdian di garis terluar.
Baca Juga: Benarkah TNI Halangi Penggeledahan Rumah Jampidsus? Ini Klarifikasi Lengkap dari TNI dan Kejagung
Artikel Terkait
Pemerintah Salurkan Rp16,71 Triliun Tunjangan Profesi Langsung ke Rekening 1,44 Juta Guru
Otomatis Senyum! Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairannya Dirapel Sejak Januari 2025!
Prabowo Guyur Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal dengan Tunjangan Khusus Rp30 juta
Begini Cara Login dan Verifikasi Data PTK untuk Cek SKTP Tunjangan Profesi, Jangan Sampai Salah
Tunjangan Makan Karyawan AirNav Tembus Rp57 Miliar, CBA: Tiga Kali Lipat dari Program MBG