• Senin, 22 Desember 2025

Lelah Diabaikan, Kini Dokter Pelosok Diganjar Tunjangan Fantastis, Rp30 Juta per Bulan

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 20:16 WIB
Prabowo teken Perpres Baru, Dokter pelosok kini dapat tunjangan Rp30 juta. (Instagram @prabowo)
Prabowo teken Perpres Baru, Dokter pelosok kini dapat tunjangan Rp30 juta. (Instagram @prabowo)

 

KONTEKS.CO.ID - Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.

Aturan ini menetapkan pemberian tunjangan khusus untuk dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang dilansir Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga: Usai Juara di Macau Open 2025, Alwi Farhan Langsung Naik Peringkat BWF, Kini Masuk 25 Besar Dunia

Pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan untuk 1.100 tenaga medis yang memenuhi kriteria. Mereka bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Daerah Prioritas dan Kriteria Penerima Tunjangan

Wilayah penerima tunjangan ini diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria. Menurut Hasan Nasbi, kriteria utamanya mencakup keterbatasan akses, minimnya jumlah tenaga medis, serta kebutuhan akan intervensi dari pemerintah pusat.

Selain insentif bulanan, tenaga medis tersebut juga berhak mendapatkan pembinaan karier dan pelatihan berjenjang. Hal ini untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga meski bekerja di wilayah dengan keterbatasan fasilitas.

"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada media.

Baca Juga: Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan Siap Dicabut: Tinggal Bilang, Langsung Gas!

Pemerintah Pastikan Profesionalisme Tenaga Medis Tetap Terjaga

Menurut Menkes Budi, dukungan terhadap tenaga medis di daerah terpencil harus dilakukan secara menyeluruh. Tunjangan bukan satu-satunya bentuk perhatian. Negara juga harus menjamin pelatihan dan pendidikan lanjutan.

"Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas," ucapnya.

Perpres Nomor 81 Tahun 2025 menegaskan bahwa tunjangan diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lain sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Ini jadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengabdian di garis terluar.

Baca Juga: Benarkah TNI Halangi Penggeledahan Rumah Jampidsus? Ini Klarifikasi Lengkap dari TNI dan Kejagung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X