• Minggu, 21 Desember 2025

Benarkah TNI Halangi Penggeledahan Rumah Jampidsus? Ini Klarifikasi Lengkap dari TNI dan Kejagung

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 06:29 WIB
TNI jaga rumah Jampidsus, bukan untuk halangi proses hukum. (X @TheEagle_BEN)
TNI jaga rumah Jampidsus, bukan untuk halangi proses hukum. (X @TheEagle_BEN)

KONTEKS.CO.ID - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa keberadaan prajurit di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak bertujuan untuk menghalangi proses hukum.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.

"Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum," ujar Kristomei yang dilansir Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Santai Hadapi Isu Munaslub Golkar, Nusron dan Nurdin Kompak Bilang Hoaks

Dia menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan tugas resmi negara yang dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.

TNI, lanjut Kristomei, tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, netralitas, serta sinergi antar-lembaga. Pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan, termasuk Jampidsus, adalah bentuk tanggung jawab dan bukan intervensi hukum.

Dasar Hukum Pengamanan: Perpres dan MoU

Mayjen Kristomei menjelaskan bahwa penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk di rumah pejabat, adalah pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.

Baca Juga: Biodata Song Young Kyu, Mendadak Meninggal Dunia saat The Winning Try Viral di Netflix

Perpres ini mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan.

Selain itu, pelibatan prajurit juga mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku hingga saat ini. Nota tersebut menjadi dasar formal kerja sama pengamanan yang dilakukan TNI.

"TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain," tegas Kristomei.

Baca Juga: Biodata Song Young Kyu, Mendadak Meninggal Dunia saat The Winning Try Viral di Netflix

Kabar Penggeledahan Dibantah Kejagung

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hendak menggeledah rumah Jampidsus Febrie di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Kamis malam 31 Juli 2025.

Namun, rencana itu disebut batal karena keberadaan personel TNI di lokasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X