- Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, kusam, atau luntur.
- Menggunakan bendera sebagai bahan reklame, iklan, atau komersial.
- Memakai bendera sebagai pembungkus barang, langit-langit, atau pelapis atap.
- Menulis, menyulam, mencetak gambar, huruf, atau angka di atas bendera.
- Menempelkan benda asing, lencana, atau simbol lain pada bendera.
Baca Juga: Kebakaran Fasilitas Gas Pertamina EP di Subang Berhasil Dipadamkan, 2 Orang Dirujuk ke RS
Sanksi Pelanggaran yang Bisa Bikin Nyesal
Pelanggaran terhadap aturan pengibaran dan penggunaan bendera negara dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, antara lain:
- Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghina atau merusak bendera.
- Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta untuk pelanggaran lain seperti penggunaan tidak layak atau komersialisasi bendera.
Mengibarkan Merah Putih adalah bentuk cinta tanah air. Tapi jangan sampai semangat nasionalismemu malah jadi bumerang karena mengabaikan aturan yang berlaku.
Pastikan kamu memasang dan memperlakukan bendera dengan hormat, sesuai hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum atas Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80
Rayakan HUT RI ke-80 dengan 10 Tema Karnaval Paling Kreatif dan Bikin Pangling!
80 Persen Undangan Upacara HUT Ke-80 RI Ditujukan untuk Masyarakat, Istana: Catat Tanggal War Undangan di Tautan Ini
Bonus Libur dari Presiden! 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Hari Libur Nasional Usai HUT ke-80 RI
Istana Tak Masalah Pengibaran Bendera One Piece, Ingatkan Tak Ganggu kesakralan HUT RI ke-80