• Senin, 22 Desember 2025

Ini Aturan dan Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus, Warga RI Wajib Tahu

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:45 WIB
 Aturan dan Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih (foto: Tangkapan Layar)
Aturan dan Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih (foto: Tangkapan Layar)

- Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, kusam, atau luntur.

- Menggunakan bendera sebagai bahan reklame, iklan, atau komersial.

- Memakai bendera sebagai pembungkus barang, langit-langit, atau pelapis atap.

- Menulis, menyulam, mencetak gambar, huruf, atau angka di atas bendera.

- Menempelkan benda asing, lencana, atau simbol lain pada bendera.

Baca Juga: Kebakaran Fasilitas Gas Pertamina EP‎ di Subang Berhasil Dipadamkan, 2 Orang Dirujuk ke RS

Sanksi Pelanggaran yang Bisa Bikin Nyesal

Pelanggaran terhadap aturan pengibaran dan penggunaan bendera negara dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, antara lain:

- Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghina atau merusak bendera.

- Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta untuk pelanggaran lain seperti penggunaan tidak layak atau komersialisasi bendera.

Mengibarkan Merah Putih adalah bentuk cinta tanah air. Tapi jangan sampai semangat nasionalismemu malah jadi bumerang karena mengabaikan aturan yang berlaku.

Pastikan kamu memasang dan memperlakukan bendera dengan hormat, sesuai hukum yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X