• Senin, 22 Desember 2025

Geledah Tempat dalam Kasus Korupsi PPT Energy Trading Pertamina, KPK Masih Rahasiakan Lokasi dan Tersangkanya  

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 11:20 WIB
Juru Bicara KPK, Budi  Prasetyo menyebut soal penggeledahan dalam kasus Korupsi PPT Energy Trading Pertamina (Tangkapan Layar YouTube KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut soal penggeledahan dalam kasus Korupsi PPT Energy Trading Pertamina (Tangkapan Layar YouTube KPK)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sebuah tempat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd.

Disebutkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik komisi antirasuah itu dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 malam.

Namun, belum diungkapkan lokasi dan hasil penggeledahan. Sebab, tim penyidik disebut masih berada di lapangan.

Baca Juga: KRL Anjlok di Jakarta Kota, Ribuan Penumpang Menumpuk di Stasiun Manggarai

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

"Benar, hari ini (Senin) tim juga melakukan penggeledahan, namun karena tim masih di lapangan tentu belum bisa kami sampaikan lokasi dan hasil dari penggeledahan itu sendiri,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 5 Agustus 2025.

Penggeledahan, kata Budi, dilakukan untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: KRL Anjlok di Jakarta Kota, Ribuan Penumpang Menumpuk di Stasiun Manggarai

Dia hanya memastikan penggeledahan dilakukan di Indonesia.

"Masih di Indonesia, dalam negeri,” ucapnya.

Pihaknya, lanjut Budi, akan menyampaikan informasi terbaru terkait hasil penggeledahan dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Putar Suara Alam atau Kicauan Burung di Kafe dan Restoran Tetap Kena Royalti

"Nanti akan kami sampaikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka lengkap dengan konstruksi perkaranya seperti apa dan pasal yang digunakan penyidik untuk menersangkakan tersangkanya,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X