• Senin, 22 Desember 2025

KPK Persilakan Nikita Mirzani Lapor Jika Punya Bukti Penyuapan Jaksa dan Hakim

Photo Author
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 21:55 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.
Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Nikita Mirzani atau masyarakat lainnya melaporkan jika mempunyai bukti dugaan penyuapan terhadap jaksa dan hakim.

‎“Kita mendengar isu ini cukup rame di beberapa hari ini. Tentu KPK sangat terbuka bagi siapapun masyarakat yang mempunyai informasi awal [untuk melaporkan],” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara (Jubir) KPP‎ pada akhir pekan ini di Jakarta.

Tentunya, lanjut Budi, informasi ‎yang akan disampaikan atau dilaporkan kepada KPK ini harus valid atau faktual terkait terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Pemerasan Reza Gladys Tetap Lanjut

‎“Modusnya apapun ya, entah modusnya itu suap, modusnya itu pemerasan, modusnya gratifikasi, silakan laporkan kepada KPK,” ujarnya.

Budi menegaskan, KPK akan menindaklanjuti secara proaktif setiap pengaduana atau pelaporan yang masuk.‎ Setelah menerima pengaduan atau laporan, KPK akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Sehingga informasi awal ini menjadi lebih utuh, apakah informasi ini termasuk dugaan tindak pidana korupsi [atau bukan],” katanya.

Kemudian, KPK akan memastikan jika ini adalah tindak pidana korupsi, lantas apakah menjadi kewenangan ‎KPK atau bukan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pakai Tas Loro Piana Senilai Ratusan Juta dan Diborgol saat Ajukan Eksepsi di PN Jak Sel

“Baru kalau dua unsur itu terpenuhi, bisa dilakukan tindak lanjut ke tahap berikutnya,” kata dia.

Namun jika dua unsur di atas tidak terpenuhi, ujar Budi, misalnya betul itu tindak pidana korupsi tapi bukan kewenangan KPK, KPK bisa melakukan koordinasi dan supervisi kepada aparat penegak hukum (APH) lain.

KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) kepada satuan pengawas di institusi terkait, supaya tindakan itu juga bisa dilakukan, misalnya penjatuhan sanksi-sanksi administratif.

Baca Juga: Nikita Mirzani Didakwa Pemerasan dan TPPU, Uang untuk Cicilan Rumah di BSD

“Kami pastikan juga setiap laporan yang masuk ke KPK, kami jaga rapat identitas pelapornya, ada perlindungannya,” ujar dia.

Budi menjelaskan, perlindungan ini demi menjaga keselamatan dan kerahasian dari materi pelaporan. Pasalnya, keamanan pelapor kasus korupsi ini terbilang rawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X