• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Heran Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina, Ada Apa Sih?

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 10:42 WIB
Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD soal Silfester Matutina yang belum dieksekusi kejaksaan
Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD soal Silfester Matutina yang belum dieksekusi kejaksaan

Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.

"Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan (Silfester). Kalau dia nggak datang ya silakan aja, harus eksekusi," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang dilansir dari YouTube KompasTV pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Anang menegaskan bahwa putusan terhadap Silfester sudah bersifat inkracht, alias berkekuatan hukum tetap. Artinya, proses hukum telah tuntas hingga tingkat kasasi dan kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana memfitnah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X