Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.
"Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan (Silfester). Kalau dia nggak datang ya silakan aja, harus eksekusi," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang dilansir dari YouTube KompasTV pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Anang menegaskan bahwa putusan terhadap Silfester sudah bersifat inkracht, alias berkekuatan hukum tetap. Artinya, proses hukum telah tuntas hingga tingkat kasasi dan kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana memfitnah.***
Artikel Terkait
Silfester Matutina Ditelepon Jokowi Sebelum Pemeriksaan Polisi Soal Ijazah Palsu
Silfester Matutina Dikabarkan segera Dieksekusi atas Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla
Loyalis Jokowi, Silfester Matutina Siap Dieksekusi ke Penjara
Tak Datang ke Kejari Jaksel, Jaksa Bakal Eksekusi Loyalis Jokowi Silfester Matutina di Kasus Memfitnah Jusuf Kalla
Akhir Tragis Silfester Matutina, Dieksekusi Kejagung Usai Fitnah JK soal Pilkada DKI 2017