Baca Juga: Tsunami 4 Meter Terjang Kamchatka Usai Gempa Rusia M 8,7, Jepang Siaga: Ancaman Gelombang 3 Meter
Kalau Nggak Salah, Silakan Klarifikasi
Tapi tenang, DJKI tetap kasih kesempatan buat klarifikasi.
“Kalau ada yang merasa dirugikan karena akunnya ditutup, silakan datang ke DJKI dan tunjukin bukti bahwa mereka punya izin atau nggak melanggar hukum,” lanjut Arie.
Pesan moral dari kasus ini? Jangan tergoda harga miring dari toko nggak jelas. Dukung literasi dan industri kreatif Indonesia dengan beli buku dari sumber resmi.
“Beli buku bajakan itu bukan cuma ilegal, tapi juga ngerusak ekosistem penulis dan penerbit. Yuk, hargai karya anak bangsa,” tutup Arie.***
Artikel Terkait
Cara Pinjam Buku Lewat Daring, DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku di ePerpusDJKI
Soal Royalti, DJKI: Tiap Karya Cipta Memiliki Hak Ekonomi yang Harus Dihargai