• Senin, 22 Desember 2025

Ngumpet di Tanzania, Buronan Interpol Indonesia Kasus Penggelapan Ditangkap

Photo Author
- Senin, 28 Juli 2025 | 10:59 WIB
Buronan interpol Indonesia karena kasus penggelapan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. (Istimewa)
Buronan interpol Indonesia karena kasus penggelapan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Polri berhasil menjemput buronan Interpol, Rasli Syahril, dari Tanzania. Rasli merupakan subjek red notice karena keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Upaya penjemputan ini dilakukan berkat koordinasi antara Interpol NCB Indonesia dan NCB Dodoma, Tanzania.

“Subjek tercatat dalam daftar Red Notice Interpol berdasarkan permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” demikian pernyataan resmi dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada Senin 28 Juli 2025.

Rasli diamankan aparat keamanan Tanzania pada 10 Juli 2025, setelah memasuki wilayah Dodoma.

Baca Juga: Jadi Buronan OJK dan Interpol, Eks Bos Investree Malah Jadi CEO di Qatar, Kok Bisa?

Ia kemudian ditahan sementara menunggu verifikasi dari Interpol NCB Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polri dikirim ke Tanzania untuk melakukan penjemputan.

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Julius Nyerere di Dar Es Salaam.

Tim Polri tiba di lokasi pada 19 Juli 2025 dan bertemu dengan pihak NCB Dodoma untuk membahas mekanisme pengembalian tersangka ke Tanah Air.

Baca Juga: Jurist Tan Kembali Mangkir, Kejagung Bakal Gandeng Interpol, Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan

Pada 21 Juli, Rasli secara resmi dijemput di kantor Kepolisian Bandara Dar Es Salaam.

Penyerahan tersangka dari otoritas Tanzania kepada Polri dilakukan di ruang tunggu Terminal Internasional bandara, sebagai bagian dari prosedur administratif resmi.

“Setelah seluruh proses rampung, tim Polri bersama tersangka melanjutkan perjalanan pulang ke Indonesia dengan transit di Doha, Qatar,” bunyi keterangan resmi dari kepolisian.

Baca Juga: MAKI Desak Kejagung Masukkan Jurist Tan ke Red Notice Interpol, Sebut Tersangka Kasus Laptop Chromebook Ada di Autralia  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X