Sementara, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjamin pemerintah akan memastikan data pribadi masyarakat aman.
"Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana, Jumat 25 Juli 2025.
Indonesia, kata dia, telah memiliki UU PDP. Sedangkan kesepakatan dengan AS merupakan bagian dari perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Siap Terbitkan Red Notice, Jurist Tan Mangkir 2 Kali, Diduga Berada di Australia
"Kita sendiri kan juga punya undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu, itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat," jelasnya.
Prasetyo memastikan, tidak ada data yang diserahkan kepada pihak AS dalam kesepakatan tersebut.
Justru, kata dia, kesepakatan dengan AS ini akan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia yang masuk lewat platform media sosial milik perusahaan AS.
"Bukan diserahkan, tidak ada yang diserahkan. Ini kan setiap kita mendaftar di platform-platform, misalnya email itu kan juga ada data-data yang harus dimasukkan kita entry atau kita submit," tukasnya.***
Artikel Terkait
Menkomdigi Meutya Hafid Soal Data Pribadi Dikelola AS, Sebut dalam Kerangka Perlindungan Hukum
Presiden Prabowo Respons Kabar Bakal Serahkan Pengelolaan Data Pribadi Warga RI ke Perusahaan Amerika
Dalih Airlangga saat Heboh Klausul Transfer Data Pribadi Warga RI ke AS demi Tarif Impor 19 Persen
Imparsial Tegaskan Transfer Data Pribadi Rakyat RI ke AS adalah Pengkhiatan Pemerintahan Prabowo Terhadap Konstitusi!