Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan bahwa praktik pemerasan dalam pelayanan publik, khususnya yang menyangkut izin ketenagakerjaan, merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak iklim investasi.
“Penindakan ini menjadi bentuk komitmen KPK dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi, utamanya dalam pelayanan perizinan yang sangat vital,” kata Asep.***
Artikel Terkait
KPK Sebut Pembelian Mesin EDC BRI Lewat 'Calo' alias Pihak Ketiga: Harga Otomatis Meroket!
KPK Sita Harley Davidson Milik Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, Eks Menaker Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan TKA
KPK Usut Keterkaitan Perusahaan Herman Hery dengan Dugaan Korupsi Bansos Presiden di Kemensos
Harta Prabowo Rp2 Triliun, Ini Rincian LHKPN Terbaru Dirilis KPK
KPK Periksa 20 Orang Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia