2. RUU Kota Gorontalo – Provinsi Gorontalo
3. RUU Kabupaten Buton – Provinsi Sulawesi Tenggara
Baca Juga: GIIAS 2025 Sediakan Shuttle Bus Gratis, Mudahkan Akses Pengunjung ke ICE BSD City
4. RUU Kabupaten Kolaka – Provinsi Sulawesi Tenggara
5. RUU Kabupaten Konawe – Provinsi Sulawesi Tenggara
6. RUU Kabupaten Muna – Provinsi Sulawesi Tenggara
7. RUU Kabupaten Bolaang Mongondow – Provinsi Sulawesi Utara
Baca Juga: Pegawai BRI Tilep Dana Nasabah Rp17,9 Miliar, Ada yang Diinvestasikan untuk Bisnis
8. RUU Kabupaten Kepulauan Sangihe – Provinsi Sulawesi Utara
9. RUU Kabupaten Minahasa – Provinsi Sulawesi Utara
10. RUU Kota Manado – Provinsi Sulawesi Utara
Daerah-daerah tersebut merupakan wilayah strategis yang memerlukan regulasi yang mutakhir untuk menjawab tantangan pembangunan, pelayanan publik, serta penguatan struktur pemerintahan lokal.
Baca Juga: Gayus Lumbuun Soal Vonis Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat Juga Bisa Diproses Hukum
Dengan kesepakatan ini, Komisi II DPR secara resmi menyerahkan tanggung jawab pengesahan ke Rapat Paripurna.
Jika disahkan, maka sepuluh daerah ini akan memiliki payung hukum baru yang lebih relevan dengan dinamika sosial dan administratif saat ini.
Artikel Terkait
Fix, Yuddy Renaldi, Mantan Dirut Tersangka Dugaan Korupsi Sritex dan BJB, Rugikan Negara Rp1 T
Profil dan Biodata Yuddy Renaldi, Best CEO Ini Pernah Bikin BJB Raup Aset Rp201 Triliun
Gayus Lumbuun Soal Vonis Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat Juga Bisa Diproses Hukum
Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri, Ini Delapan Peraih Adhi Makayasa
Pakar Hukum Tata Negara: Tom Lembong Salah Arah Politik, Tak Berpihak Pada Penguasa, Bandingkan dengan Menko Zulhas