• Senin, 22 Desember 2025

Kuasa Hukum Pertanyakan Pertimbangan Hakim Bebankan Kelebihan Bayar Perusahaan BUMN ke Tom Lembong

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 17:06 WIB
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. (X.com @thomarchives)
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. (X.com @thomarchives)

Zaid menyebut, kliennya memang menunjuk PT PPI sebagai perusahaan BUMN untuk melakukan operasi pasar pengendalian harga gula.

Meski demikian, penentuan harga itu merupakan urusan business to business (B to B).

Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Baca Juga: Nathan Tjoe-A-On Resmi Gabung Willem II Tilburg, Siap Rebut Posisi Inti

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan (4,6 tahun)," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

Selain itu, dia juga dihukum membayar denda senilai Rp750 juta subsider kurungan badan 6 bulan.

Vonis pidana penjara yang majelis hakim jatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya jaksa menuntut Tom Lembong dengan 7 tahun penjara. Pada perkara ini, Tom didakwa membuat negara merugi Rp578 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X