KONTEKS.CO.ID - Eks Mendag Tom Lembong telah resmi mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula.
Terkait hal itu pula, kuasa hukum pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang membebankan kerugian negara sebesar Rp194 miliar kepada kliennya.
"Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggungjawabkan kepada Pak Tom?” tanya Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 22 Juli 2025.
Baca Juga: Indonesia Bikin Bandara Changi Singapura Terus Bertumbuh, Ini Faktornya
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa bahwa kerugian negara dalam dugaan korupsi importasi gula sebesar Rp578 miliar tapi hanya Rp194 miliar.
Zaid menyebut, hakim menilai kerugian itu timbul dari nominal lebih mahal yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), perusahaan BUMN kepada produsen gula swasta dalam membeli gula kristal putih (GKP).
"Pertanyaannya selanjutnya adalah, apakah Pak Tom ini Menteri Perdagangan atau Direksi PT PPI?” tanya Zaid lagi.
Baca Juga: Garuda Indonesia Bayar DP 50 Unit Boeing Tapi Kesepakatan Masih Menggantung
“Pemegang sahamnya adalah Menteri BUMN, bukan Pak Tom Lembong selaku Mendag,” ujarnya.
Diketahui, dalam persidangan majelis hakim hanya mengakui kerugian negara yang bersifat nyata timbul dari pembelian gula oleh PT PPI dengan harga Rp9.000 per kilogram.
Nilai itu lebih mahal dari harga pokok penjualan (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram.
Pihaknya, kata Zaid, mempertanyakan alasan majelis hakim membebankan kemahalan pembelian gula oleh PT PPI itu kepada Tom Lembong.
Baca Juga: Polda Sulut Tetapkan 1 Tersangka Terbakarnya KM Barcelona VA, Inisialnya IB
Tom Lembong, kata dia, tidak berhubungan dengan mahal atau murahnya pembelian gula oleh PT PPI.
Artikel Terkait
Lima Poin Utama Jadi Alasan Tom Lembong Ajukan Banding, Salah Satunya Berimbas ke Pemangku Kebijakan
Pakar Hukum: Pemidanaan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik
Alasan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Sebut Proses Peradilan Tom Lembong dan Hasto Bermotif Politik
PN Jakpus: Vonis Tom Lembong Murni Fakta Hukum, Tak Ada Intervensi dan Tekanan
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula, Ini Alasannya