• Minggu, 21 Desember 2025

Kuasa Hukum Pertanyakan Pertimbangan Hakim Bebankan Kelebihan Bayar Perusahaan BUMN ke Tom Lembong

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 17:06 WIB
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. (X.com @thomarchives)
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. (X.com @thomarchives)


KONTEKS.CO.ID - Eks Mendag Tom Lembong telah resmi mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula.

Terkait hal itu pula, kuasa hukum pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang membebankan kerugian negara sebesar Rp194 miliar kepada kliennya.

"Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggungjawabkan kepada Pak Tom?” tanya Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 22 Juli 2025.

Baca Juga: Indonesia Bikin Bandara Changi Singapura Terus Bertumbuh, Ini Faktornya

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa bahwa kerugian negara dalam dugaan korupsi importasi gula sebesar Rp578 miliar tapi hanya Rp194 miliar.

Zaid menyebut, hakim menilai kerugian itu timbul dari nominal lebih mahal yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), perusahaan BUMN kepada produsen gula swasta dalam membeli gula kristal putih (GKP).

"Pertanyaannya selanjutnya adalah, apakah Pak Tom ini Menteri Perdagangan atau Direksi PT PPI?” tanya Zaid lagi.

Baca Juga: Garuda Indonesia Bayar DP 50 Unit Boeing Tapi Kesepakatan Masih Menggantung

“Pemegang sahamnya adalah Menteri BUMN, bukan Pak Tom Lembong selaku Mendag,” ujarnya.

Diketahui, dalam persidangan majelis hakim hanya mengakui kerugian negara yang bersifat nyata timbul dari pembelian gula oleh PT PPI dengan harga Rp9.000 per kilogram.

Nilai itu lebih mahal dari harga pokok penjualan (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram.

Pihaknya, kata Zaid, mempertanyakan alasan majelis hakim membebankan kemahalan pembelian gula oleh PT PPI itu kepada Tom Lembong.

Baca Juga: Polda Sulut Tetapkan 1 Tersangka Terbakarnya KM Barcelona VA, Inisialnya IB

Tom Lembong, kata dia, tidak berhubungan dengan mahal atau murahnya pembelian gula oleh PT PPI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X