KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Adjie, Bos PT Jembatan Nusantara Group, sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2022.
Penetapan ini dilakukan karena kondisi kesehatan Adjie yang tidak memungkinkan untuk ditahan di rumah tahanan.
“Tersangka A saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli 2025.
Baca Juga: Dorong Narasi Positif, Kementerian BUMN Revolusi Komunikasi Digital Lewat AI dan Karyawan
Meski berstatus sebagai tahanan kota, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap Adjie.
Bahkan, Adjie tetap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
"Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua," tegas Budi.
Baca Juga: Buka-bukaan Isi DM, Erika Carlina Balas Klarifikasi DJ Panda: 'Capek juga diem mulu'
Budi menyebut status tahanan kota Adjie bersifat sementara, tergantung perkembangan kondisi kesehatannya.
"Nanti sambil kita lihat kondisi kesehatannya ya," ucapnya.
Adjie sempat akan ditahan usai diperiksa KPK pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu. Namun rencana tersebut urung dilakukan lantaran Adjie mendadak jatuh sakit dan langsung dirawat di RS Polri.
Empat Tersangka, Kerugian Negara Hampir Rp900 Miliar
Dalam perkara korupsi yang melibatkan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Selain Adjie, tiga nama lainnya adalah Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi. Ketiga tersangka terakhir sudah ditahan lebih dahulu oleh KPK.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp893 miliar. KPK mengindikasikan angka ini masih bisa bertambah, seiring perkembangan penyidikan.
Artikel Terkait
Korupsi di Bank BRI Menjalar ke Daerah, Kejari Kuningan Tetapkan 2 Pejabat Bank Rakyat Indonesia sebagai Tersangka Fasilitas Kredit
KPK Ungkap Pemotongan Dana Hibah Pemprov Jatim Capai 30 Persen, 20 Persen untuk Ijon Anggota DPRD
KPK Bongkar Dana Hibah Rp12,47 Triliun Pemprov Jatim: Tak Tepat Sasaran, Duplikasi Penerima
Korupsi Rel Kereta Api, Hakim Tipikor Vonis Mantan Dirjen KA Prasetyo Penjara 7,5 Tahun dan Uang Pengganti Rp2,6 Miliar
Dugaan Korupsi EDC BRI: Hari Ini Penyidik KPK Gali Keterangan 4 Saksi, Termasuk Direktur Bisnis Konsumer Bank Rakyat Indonesia