• Minggu, 21 Desember 2025

Sofian Effendi, Eks Rektor UGM Mendadak Cabut Pernyataannya soal Jokowi Tak Lulus Sarjana dari UGM dan Kena DO

Photo Author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 21:29 WIB
Muhammad Said Didu dan Prof. Sofian Effendi. (X @msaid_didu)
Muhammad Said Didu dan Prof. Sofian Effendi. (X @msaid_didu)

Kedua belah pihak yang berperkara, dalam kasus ini Jokowi dan penggugat, sama-sama kukuh mengklaim keyakinannya masing-masing.

Teranyar, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjabat pada periode 2002-2007, Prof. Sofian Effendi, ikut bersuara.

Sofian Effendi menyebut Jokowi sebenarnya tak memiliki ijazah S1.

Eks Rektor UGM ini mengatakan, Jokowi memang pernah masuk dan terdaftar menjadi mahasiswa UGM Fakultas Kehutanan pada 1980.

Baca Juga: Ojol Demo Tolak Jadi Pegawai, Ini Alasan Mereka

Namun, Jokowi tidak mampu menyelesaikan pendidikannya sampai ke titik kelulusan S1.

Nilai Jokowi, kata Sofian, bahkan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke jenjang S1 di semester awal kuliah di Fakultas Kehutanan.

Menurutnya, transkrip nilai yang dipampang oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu adalah nilai saat Jokowi mengambil program Sarjana Muda, bukan S1.

Pernyataan itu disampaikan Sofian dalam sesi wawancara dengan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar, yang ditayangkan pada Rabu (16/7), dikutip dari WartaKotalive.com.

Sofian mengklaim informasi yang dimilikinya saat ini atas dasar pendalamannya di lapangan.

Baca Juga: Bukit Asam Alokasikan 563 Juta Ton Batu Bara untuk Hilirisasi: Fokus Produksi DME hingga Ammonia

Sebagai mantan pejabat tinggi universitas terkemuka itu, Sofian mengaku sudah mencari informasi dari rekan-rekannya pengampu di Fakultas Kehutanan.

"Pada tahun 1980, menurut informasi dari para profesor dan mantan dekan, Jokowi itu tidak lulus di tahun 1982 di dalam penilaian.Ada empat semester dinilai kira-kira 30 mata kuliah, dia indeks prestasinya tidak mencapai," kata Sofian.

Transkip nilai di dua tahun pertama itulah yang ditampilkan oleh Bareskrim Polri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

"Saya lihat di dalam transkrip nilai itu juga yang ditampilkan Bareskrim, IPK-nya itu nggak sampai dua kan. Kalau sistemnya benar, dia tidak lulus atau di-DO (drop out) istilahnya. Hanya boleh sampai sarjana muda," jelas Sofian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X