Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 yang diumumkan pada Senin, 14 Juli 2025.
"Sudah MUI Jatim keluarkan (fatwa soal sound horeg)," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin membenarkan pernyataan tersebut.
Fatwa ini menjawab keresahan masyarakat yang selama ini terganggu oleh suara sound system berdaya besar yang biasa digunakan dalam konvoi, hajatan, hingga ajang "battle sound".***
Artikel Terkait
Momen Unik di Masjidil Haram saat Wukuf, Lautan Wanita Mengenakan Abaya Hitam
Masjidil Haram Sangat Padat, Petugas Haji Imbau Jemaah Indonesia Tetap di Hotel
Ponpes Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI Akhirnya Angkat Bicara!
Wow, Kampung Haji Indonesia Hanya 400 Meter dari Masjidil Haram
MUI Jatim Keluarkan Fatwa: Sound Horeg Haram! Ini 6 Poin Pentingnya