KONTEKS.CO.ID - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ikut merespons fatwa haram tentang sound horeg.
Bagi yang belum tahu, sound horeg atau sound system dengan daya besar. Biasanya disusun hingga satu bak truk penuh. Kini dianggap telah mengganggu masyarakat.
Lantaran itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan pernyataan untuk mengharamkan sound horeg tersebut.
Baca Juga: Cara Mengubah Voice Note Jadi Teks Chat di WhatsApp
Menurut Cak Imin, kegiatan sound horeg seharusnya bisa dibantu jika membuat perekonomian masyarakat tumbuh.
Dia menegaskan, hal tersebut juga harus sejalan dengan kepentingan orang lain, yakni tidak mengganggu.
"Kalau ekonomi tumbuh, ya harus dibantu tapi kalau mengganggu orang lain, itu yang nggak boleh,” kata Cak Imin kepada wartawan saat hadir di acara Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa, 15 Juli 2025.
Baca Juga: Seputar Boeing 777 yang Jadi Bagian Tarif 19 Persen buat Indonesia
“Haramnya itu karena mengganggu orang lain, buat kericuhan,” tambahnya.
Dia lantas mengingatkan bahwa sound horeg bisa menjadi fenomena positif tanpa harus banjir keluhan dari masyarakat.
“Fenomena ini yang penting tidak mengganggu orang lain,” tandasnya.
Sebelumnya, (MUI) Jawa Timur (Jatim) secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.
Baca Juga: Presiden Belarus Tiga Jam Ngobrol dengan Prabowo di Rumahnya, Ini yang Dibahas
Sebabnya, dianggap menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Artikel Terkait
Momen Unik di Masjidil Haram saat Wukuf, Lautan Wanita Mengenakan Abaya Hitam
Masjidil Haram Sangat Padat, Petugas Haji Imbau Jemaah Indonesia Tetap di Hotel
Ponpes Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI Akhirnya Angkat Bicara!
Wow, Kampung Haji Indonesia Hanya 400 Meter dari Masjidil Haram
MUI Jatim Keluarkan Fatwa: Sound Horeg Haram! Ini 6 Poin Pentingnya