• Senin, 22 Desember 2025

Cak Imin: Haramnya Sound Horeg karena Mengganggu Orang Lain

Photo Author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 10:44 WIB
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal sound horeg haram berdasarkan fatwa MUI Jatim(tangkapan layar)
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal sound horeg haram berdasarkan fatwa MUI Jatim(tangkapan layar)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ikut merespons fatwa haram tentang sound horeg.

Bagi yang belum tahu, sound horeg atau sound system dengan daya besar. Biasanya disusun hingga satu bak truk penuh. Kini dianggap telah mengganggu masyarakat.

Lantaran itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan pernyataan untuk mengharamkan sound horeg tersebut.

Baca Juga: Cara Mengubah Voice Note Jadi Teks Chat di WhatsApp

Menurut Cak Imin, kegiatan sound horeg seharusnya bisa dibantu jika membuat perekonomian masyarakat tumbuh.

Dia menegaskan, hal tersebut juga harus sejalan dengan kepentingan orang lain, yakni tidak mengganggu.

"Kalau ekonomi tumbuh, ya harus dibantu tapi kalau mengganggu orang lain, itu yang nggak boleh,” kata Cak Imin kepada wartawan saat hadir di acara Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa, 15 Juli 2025.

Baca Juga: Seputar Boeing 777 yang Jadi Bagian Tarif 19 Persen buat Indonesia

“Haramnya itu karena mengganggu orang lain, buat kericuhan,” tambahnya.

Dia lantas mengingatkan bahwa sound horeg bisa menjadi fenomena positif tanpa harus banjir keluhan dari masyarakat.

“Fenomena ini yang penting tidak mengganggu orang lain,” tandasnya.

Sebelumnya, (MUI) Jawa Timur (Jatim) secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.

Baca Juga: Presiden Belarus Tiga Jam Ngobrol dengan Prabowo di Rumahnya, Ini yang Dibahas

Sebabnya, dianggap menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X