KONTEKS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan hal yang memberatkan hingga menuntut eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong 7 tahun penjara.
Disebutkan, Tom Lembong tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Ambyar! Tahun Ini Rakyat Indonesia Harus Bayar Bunga Utang Pemerintah Rp552 Triliun
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujar JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jumat 4 Juli 2025.
Sementara, yang meringankan Tom Lembong belum pernah tersandung pidana.
Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut hukuman penjara 7 tahun.
Tuntutan tersebut dilayangkan JPU kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.
Menurut penilaian JPU, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Baca Juga: Eks Mendag Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Artikel Terkait
Anthony Budiawan: Jaksa Lakukan Kesalahan Fatal, Tom Lembong Tak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Impor Gula
Tom Lembong Sebut Perintah Langsung Jokowi untuk Kendalikan Harga Gula
Tom Lembong: Saya Target Politik, Tak Kaget Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula
Tom Lembong Siap Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Korupsi Impor Gula
Eks Mendag Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula