Sebagai informasi, Sritex telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, sehingga hingga saat ini belum mampu menyelesaikan kewajiban pembayarannya.
Kejagung masih terus menelusuri dasar pemberian kredit oleh bank-bank lain, yang diduga turut terlibat dalam praktik penyimpangan prosedur.***
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Iwan Kurniawan Lukminto Soal Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex
Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Terkait 103 Aset Sponsor dan Harta Pailit
Kejagung Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi PT Sritex, Eks Direktur Hingga Karyawan Biasa
Kejagung Periksa Direktur Independen Sritex Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit
Hari Ini Dirut Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa Keempat Kalinya di Kejagung, Akankah Ditahan?