KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi mengumumkan relaksasi impor untuk sejumlah komoditas, termasuk nampan makanan (food tray), sebagai bagian dari paket deregulasi tahap pertama yang bertujuan mempercepat implementasi program prioritas nasional, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program MBG merupakan salah satu janji utama Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Pengumuman relaksasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di kantor Kemendag, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025, yang turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta perwakilan dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Food tray ini adalah produk penunjang penting untuk pelaksanaan program makan bergizi gratis. Untuk itu, kita berikan kemudahan impor agar program ini bisa berjalan tanpa hambatan logistik,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI Libatkan Uang Rp2,1 Triliun
Namun Budi menegaskan bahwa kebijakan relaksasi hanya diberikan pada komoditas non-strategis yang tidak termasuk dalam kelompok barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), serta industri padat karya yang telah memiliki regulasi ketat.
“Relaksasi ini tidak bersifat menyeluruh. Kami tetap menjaga pengawasan terhadap barang-barang strategis. Namun untuk barang pendukung program pemerintah, seperti nampan makanan, logistik sekolah, dan alat pendukung lainnya, perlu percepatan,” jelasnya.
Menurut Budi, kemudahan impor diberikan dalam bentuk penghapusan syarat Persetujuan Impor (PI) dan hanya mewajibkan deklarasi teknis dari instansi terkait, guna memangkas proses birokrasi tanpa mengorbankan aspek keamanan dan mutu produk.
Baca Juga: Rekomendasi Kepala Fast Charging Terbaik untuk Segala Kebutuhan
Daftar Komoditas yang Masuk Dalam Relaksasi
Selain nampan makanan, Kemendag juga mempermudah impor pada beberapa komoditas lain, termasuk:
- Produk kehutanan (seperti kayu olahan dan bahan baku furnitur)
- Pupuk bersubsidi (7 HS Code)
- Bahan bakar tertentu
- Bahan baku plastik dan bahan kimia industri seperti siklamat
- Mutiara dan barang perhiasan tertentu
- Alas kaki untuk sepatu olahraga (6 HS Code)
- Sepeda roda dua dan tiga, termasuk sepeda anak
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri, memperlancar rantai pasok program nasional, serta mendukung ekspansi sektor usaha kecil dan menengah (UKM).
Langkah Antisipatif Menghadapi Ketidakpastian Global
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa deregulasi ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjaga daya tahan ekonomi nasional, terutama di tengah gejolak global seperti perlambatan pertumbuhan China, tekanan inflasi kawasan, dan ketegangan geopolitik.
“Kebijakan ini merupakan salah satu dari sekian banyak inisiatif deregulasi yang diarahkan langsung oleh Bapak Presiden. Ini untuk memastikan roda ekonomi tetap berputar, terutama dalam situasi global yang penuh ketidakpastian,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melanjutkan deregulasi tahap berikutnya dengan fokus pada penyederhanaan izin usaha, peningkatan investasi, dan percepatan transformasi digital di sektor industri.
Artikel Terkait
Albanese Puji Program MBG, Bukti Peningkatan Pembangunan Kualitas Hidup
Menteri Maman Sebut SPPG di MBG Jadi Ekosistem untuk UMKM
Prabowo Sebut MBG Dapat Pujian dari Diaspora di Malaysia
Survei IPO: Mayoritas Warga Nilai Pelaksanaan MBG Memuaskan
Luhut Sebut Besaran Anggaran MBG 2026 Capai Rp300 Triliun, Naik Hampir 2 Kali Lipat