• Senin, 22 Desember 2025

Menaker Klarifikasi Pernyataan soal Kerja di Luar Negeri: Bukan Menelantarkan, Tapi Membuka Peluang

Photo Author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 13:42 WIB
Potret Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, beri klarifikasi soal mencari kerja ke luar negeri.
Potret Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, beri klarifikasi soal mencari kerja ke luar negeri.

 

 



KONTEKS.CO.ID
-
Pernyataan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, terkait imbauan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di luar negeri sempat memicu perdebatan publik.

Namun, Karding memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Program Kementerian P2MI yang digelar di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

Klarifikasi ini disampaikan setelah pernyataannya dalam acara peresmian Migrant Center di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, pada Kamis lalu.

Baca Juga: Makna Tema dan Logo Hari Bhayangkara ke-79: Wajah Baru Polri untuk Masyarakat

Pernyataan itu lalu ramai disorot. Saat itu, ia mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk mempertimbangkan peluang kerja di luar negeri di tengah tingginya angka pengangguran.

“Seingat saya, saya bicara bahwa saya kampanye agar anak-anak, termasuk mahasiswa, bisa berkesempatan bekerja di luar negeri,” ujar Karding.

Namun, menurutnya, pernyataan tersebut dipersepsikan keliru. Ia menyayangkan jika hal itu dianggap sebagai bentuk penelantaran rakyat Indonesia.

Baca Juga: Deretan Film Box Office Juli 2025: Jurassic World hingga Fantastic Four Siap Gebrak Bioskop Indonesia!

“Dipersepsikan dan ditulis seolah-olah saya menelantarkan orang Indonesia ke luar negeri karena tidak ada lapangan kerja di dalam negeri,” katanya.

Karding menegaskan bahwa tugasnya sebagai Menteri P2MI memang berfokus pada penempatan dan perlindungan pekerja migran, bukan pada penciptaan lapangan kerja dalam negeri.

“Padahal tugas saya memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja dalam negeri,” katanya.
“Bekerja di dalam negeri itu menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan,” tambah Karding.

Baca Juga: Menteri PU Evaluasi Total Jajaran Usai OTT KPK, Minta Anak Buah Hadirkan Tuhan di Hati

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X