KONTEKS.CO.ID - Pernyataan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, terkait imbauan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di luar negeri sempat memicu perdebatan publik.
Namun, Karding memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Program Kementerian P2MI yang digelar di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.
Klarifikasi ini disampaikan setelah pernyataannya dalam acara peresmian Migrant Center di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, pada Kamis lalu.
Baca Juga: Makna Tema dan Logo Hari Bhayangkara ke-79: Wajah Baru Polri untuk Masyarakat
Pernyataan itu lalu ramai disorot. Saat itu, ia mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk mempertimbangkan peluang kerja di luar negeri di tengah tingginya angka pengangguran.
“Seingat saya, saya bicara bahwa saya kampanye agar anak-anak, termasuk mahasiswa, bisa berkesempatan bekerja di luar negeri,” ujar Karding.
Namun, menurutnya, pernyataan tersebut dipersepsikan keliru. Ia menyayangkan jika hal itu dianggap sebagai bentuk penelantaran rakyat Indonesia.
“Dipersepsikan dan ditulis seolah-olah saya menelantarkan orang Indonesia ke luar negeri karena tidak ada lapangan kerja di dalam negeri,” katanya.
Karding menegaskan bahwa tugasnya sebagai Menteri P2MI memang berfokus pada penempatan dan perlindungan pekerja migran, bukan pada penciptaan lapangan kerja dalam negeri.
“Padahal tugas saya memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja dalam negeri,” katanya.
“Bekerja di dalam negeri itu menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan,” tambah Karding.
Baca Juga: Menteri PU Evaluasi Total Jajaran Usai OTT KPK, Minta Anak Buah Hadirkan Tuhan di Hati
Artikel Terkait
Pekerja Migran Merapat! Malaysia Buka Kuota 7.500 Tenaga Kerja Asing untuk Tiga Subsektor Ini
Menaker Yassierli Siapkan Direktorat Khusus Tenaga Kerja Difabel, Perusahaan Wajib Rekrut Minimal 1 Persen
KPK Terus Mendalami Aliran Uang Hasil Pemerasan terhadap Agen Tenaga Kerja Asing
BSU Terbaru 2025: Rp600 Ribu untuk Pekerja Bergaji Rendah, Cek Syaratnya di Sini
Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan: 10 Langkah Mudah untuk Perusahaan dan Pekerja
BSU 2025 Sudah Cair, Cek Lagi Syarat Penerima bagi Pekerja dan Guru Honorer