• Senin, 22 Desember 2025

Anggota Komisi III DPR Larang Kejagung Laksanakan MoU Sadap: Harus Ada UU Khusus!

Photo Author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 12:45 WIB
Kejagung dilarang melakukan sadap atau penyadapan terkait MoU dengan 4 operator telekomunikasi. Larangan disampaikan  anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. (Parlementaria)
Kejagung dilarang melakukan sadap atau penyadapan terkait MoU dengan 4 operator telekomunikasi. Larangan disampaikan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. (Parlementaria)


KONTEKS.CO.ID - Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) dilarang melakukan sadap atau penyadapan terkait nota kesepahaman atau MoU dengan empat operator telekomunikasi nasional.

Menurut anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, nota kesepahaman antara Kejagung dan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan belum bisa dilakukan. 

Larangan pelaksanaan berdasarkan Pasal 30C Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Pasal itu menyatakan kewenangan penyadapan baru bisa dijalankan pascalahirnya undang-undang khusus mengenai penyadapan.

Baca Juga: Viral Memo Titipan Siswa ke SMA Negeri di Cilegon, Wakil Ketua DPRD Banten Mengaku Ditipu Staf

“Saya masih berpegang kepada Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan bahwa penyadapan yang dilakukan mereka hanya boleh dilakukan setelah ada undang-undang khusus. UU yang spesial mengatur tentang penyadapan,” ungkap Nasir Djamil di Jakarta, mengutip laman DPR, Minggu 29 Juni 2025.

Ia memperingatkan, sampai hari ini pemerintah dan DPR belum membentuk undang-undang khusus yang mengatur penyadapan. 

Larang ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menyatakan operasi penyadapan hanya bisa diatur lewat undang-undang, bukan peraturan turunan atau kesepakatan teknis.

Baca Juga: Stimulus Ekonomi Kuartal II-2025 Rp24,44 Triliun Tambah Utang Negara? Kemenkeu Tegas Bilang Ini

"Kalau mengacu Pasal 30C, secara hukum penyadapan belum bisa dilakukan. Kita bisa lihat memori persidangan waktu itu, di mana fraksi-fraksi termasuk pemerintah menyatakan penyadapan hanya bisa dilakukan setelah ada dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan, kerja sama ini fokusnya pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam kerangka penegakan hukum. 

Di antaranya, pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi. Termasuk penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Baca Juga: Hebat! Dafa Aziz Firmansyah, Anak Petani Cilacap Diterima 14 Kampus Beken Luar Negeri: Salah Satunya Nanyang Technological University Singapura 

Kerja sama ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No 11/2021 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X